tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengawasi pesepeda di DKI Jakarta mulai hari ini. Bagi pesepeda yang keluar dari jalur khusus dapat ditegur dan ada sanksi tilang. Hal ini merupakan hasil rapat bersama polisi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Polisi mengerahkan dua tim pemantau dari arah Bundaran Patung Kuda hingga ke Bundaran Senayan. "Hari ini mulai pukul 06.30 WIB, kami menerjunkan tim untuk melaksanakan penertiban terhadap para pengguna sepeda yang keluar dari jalurnya di atas pukul 06.30 WIB," ujar Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (2/6/2021).
Rencana penerapan keputusan yakni, pesepeda boleh keluar dari jalur khusus sejak pukul 05.00-06.30 setiap hari kerja. Di luar waktu-waktu tersebut, maka polisi bisa menilang pesepeda sebesar Rp100 ribu. Sanksi akan berlaku setelah aturan rampung disosialisasikan.
Sambodo melanjutkan, bentuk sanksi terhadap pesepeda bandel masih dibahas hingga kini. Polisi dan Pemprov DKI Jakarta juga masih menggodok perihal jalur khusus sepeda road bike. Agar pesepeda yang ingin melaju lebih kencang dari pesepeda lainnya dapat melintasi jalur tersebut.
Salah satu jalur khusus sepeda road bike yakni Jalan Layang Non-Tol Kampung Melayu-Tanah Abang. Polisi tak akan segan menindak pesepeda bandel. "Ini mungkin untuk pertama kali di Indonesia melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor, khususnya sepeda," ucap Sambodo.
Lantas, selain memberikan ruang bagi road bike di Jalan Sudirman-Thamrin, Pemprov DKI Jakarta juga menguji coba jalur khusus sepeda di Jalan Layang Non-Tol Casablanca-Karet.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihak akan menyulap jalur itu menjadi lintasan sepeda balap permanen pada Sabtu-Minggu, pukul 05.00-08.00 WIB.
"Sambil menunggu keputusan gubernur, lintasan road bike tetap dilaksanakan dengan pola uji coba," kata Riza.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri