Menuju konten utama

Pesan untuk Cina dengan Pemberian Nama Laut Natuna Utara

Pemerintah Indonesia mengubah nama perairan di utara Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau, dari semula bernama Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara. Pergantian nama yang erat dengan kedaulatan negara.

Pesan untuk Cina dengan Pemberian Nama Laut Natuna Utara
Presiden Joko Widodo meninjau KRI Imam Bonjol 383 di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Antara Foto/Setpres-Krishadiyanto.

tirto.id - Wilayah Laut Cina Selatan selama bertahun-tahun penuh dengan ketegangan antar negara di kawasan. Sebagai wilayah sengketa dan konflik, segala hal bisa menyulut persoalan bisa makin pelik tak kecuali untuk urusan sebuah nama.

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengubah nama Laut Cina Selatan yang berada di sebelah utara Kepulauan Natuna Provinsi Kepulauan Riau, dengan sebutan Laut Natuna Utara. Perubahan nama perairan di utara Natuna sudah melalui serangkaian perencanaan dan proses sejak 2016 lalu. Nama perairan yang diubah itu hanyalah yang masuk dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

“Laut Natuna bagian dari Indonesia itu kan namanya Laut Natuna. Jadi yang di ZEE pada sisi utara itu kita usulkan jadi laut Natuna Utara,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan, dalam pernyataannya pada 2016 lalu, seperti dikutip Antara.

Perubahan nama menjadi Laut Natuna Utara sekaligus memperbaharui peta wilayah Indonesia yang belum diperbaharui sejak 2005. Perubahan dan penyempurnaan itu dilakukan pemerintah yang didasarkan pada perkembangan hukum internasional yang berlaku dan adanya penetapan batas wilayah dengan negara tetangga. Pemerintah Indonesia dan Singapura belum lama telah menyepakati dan menandatangani batas-batas yang pasti antara kedua negara. Ada juga penyederhanaan perbatasan di Selat Malaka yang dilakukan untuk memberi ruang pada hukum internasional terkait kejahatan di wilayah jalur perdagangan padat itu.

Pertimbangan lainnya menyangkut pembaharuan regulasi yakni adanya keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional yang didasarkan pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) terkait sengketa perairan di Laut Cina Selatan. Mahkamah Arbitrase Internasional memberikan yurisprudensi hukum internasional bahwa setiap negara berhak atas zona ekonomi eksklusif, alias hak memanfaatkan sumber daya alam (termasuk menangkap ikan atau mengeksplorasi gas dan minyak), di sekitar pulau dalam radius 200 mil laut.

"Memang kita perlu update terus penamaan laut ini. Untuk PBB nanti kita berikan update juga batas yang sudah disepakati. Ini supaya masyarakat internasional mengetahui kalau lewat, dia paham itu wilayah mana," kata Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno.

Menanggapi perubahan nama, juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina Geng Shuang mengungkapkan bahwa pemakaian nama baru untuk perairan di wilayah utara Natuna itu sebagai hal yang tidak kondusif. "Negara-negara tertentu yang melakukan penamaan kembali, itu tak ada artinya sama sekali dan tidak kondusif dalam upaya mendorong standardisasi penamaan geografi," kata Geng Shuang, seperti dikutip BBC.

Penamaan laut terkadang menimbulkan berbagai polemik. Baru-baru ini pemerintah Korea Selatan juga meminta penamaan ganda dalam menyebutkan kawasan yang berada di antara Semenanjung Korea dan Jepang dengan nama Laut Timur/Laut Jepang. Wilayah tersebut tak bisa hanya disebut sebagai Laut Jepang atau pun hanya menyebut Laut Timur.

“Republik Korea dan Jepang belum menyetujui istilah umum (dari penamaan kawasan laut tersebut),” demikian yang ditulis Kwon Yong-ik melalui rilis yang diterima Tirto.

infografik laut natuna utara

Penamaan suatu wilayah tak bisa dianggap sepele terutama wilayah yang berada dalam sengketa atau mengenai wilayah perbatasan. Nama dapat menunjukkan siapa yang “berkuasa” di wilayah tersebut. Sehingga tak heran Indonesia pun memilih untuk menggunakan Natuna yang notabene adalah nama dari kepulauan milik Indonesia dibanding menggunakan nama Laut Cina Selatan di peta Indonesia.

I Made Andi Arsana, Pakar Hukum Laut dari Universitas Gadjah Mada mengungkapkan bahwa penggantian nama yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia itu memang tak membawa kekuatan hukum tapi merupakan pernyataan politik dan diplomatik.

"Ini akan dilihat sebagai langkah besar Indonesia untuk menyatakan kedaulatannya," katanya kepada Reuters. "Ini akan mengirim pesan yang jelas, baik untuk orang Indonesia maupun secara diplomatis."

Pendekatan pemerintah saat ini terkait Laut Cina Selatan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo memang berbeda dibandingkan masa kepemimpinan sebelumnya. Jokowi fokus dalam memperkuat kedaulatan Indonesia termasuk memperkuat kehadiran Indonesia di Kepulauan yang berbatasan dengan Laut Cina Selatan. Angkatan Laut juga dikerahkan guna menjaga perairan di sekitar Natuna.

Jokowi meninggalkan pendekatan yang sering dilakukan oleh pendahulunya yang sebelumnya lebih berfokus menjadi aktor aktif atau juga mendorong keamanan kawasan Asia Tenggara. Indonesia juga kerap hadir mendukung penyelesaian konflik di kawasan termasuk di Laut Cina Selatan antara Cina dan beberapa negara di Asia Tenggara yang memperebutkan wilayah tersebut.

Aaron L. Connelly dari Lowy Institute for International Policy dalam tulisannya Indonesia di Laut Cina Selatan: Berjalan Sendiri, mengungkapkan bahwa strategi Jokowi tersebut sesungguhnya dapat melemahkan negara-negara ASEAN di hadapan Cina. Hal ini akan membuat negara ASEAN akan sulit mencapai kesatuan dalam menyikapi sengketa Laut Cina Selatan serta tak memiliki kekuatan penuh untuk menghadap konfrontasi Cina di Laut Cina Selatan, yang memang cukup berbeda dengan era kepemimpinan Presiden SBY, yang mana Indonesia kerap menjadi “motor” bagi negara ASEAN konflik di kawasan.

Keengganan Indonesia untuk “memimpin” ASEAN dan berfokus pada memperkuat Indonesia di Natuna juga dinilai akan melemahkan kepentingan Indonesia di kawasan terkait upaya mengurangi ketegangan regional. Hal ini juga mencegah Asia Tenggara menjadi tempat beradu kekuatan-kekuatan besar dunia.

Pendekatan yang dilakukan Jokowi tersebut mungkin akan memberi keamanan dan kestabilan di wilayah Kepulauan Natuna dan menunjukkan kedaulatan Indonesia di wilayah tersebut. Namun, menurut Aaron, tanpa adanya kesatuan yang kuat dari anggota ASEAN, kekuatan besar seperti Amerika Serikat akan merasa terdorong untuk hadir dan menjalankan peran sebagai “pemimpin” bagi ASEAN guna menghadang tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Cina di Laut Cina Selatan.

Padahal hadirnya kekuatan besar di wilayah Asia Tenggara itu akan memengaruhi kestabilan kawasan yang secara tak langsung sesungguhnya juga akan berpengaruh di Kepulauan Natuna sebagai wilayah Indonesia. Namun, terlepas dari kekhawatiran itu, pemberian nama Laut Utara Natuna sebagai pesan yang kuat dari Indonesia kepada Cina agar tak sembarangan soal batas wilayah menyusul berbagai insiden yang pernah terjadi.

Baca juga artikel terkait PERAIRAN NATUNA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Politik
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Suhendra