tirto.id - Pemerintah Korea Selatan meminta penamaan ganda penyebutan kawasan yang berada di antara Semenanjung Korea dan Kepulauan Jepang dengan “Laut Timur/Laut Jepang”.
Imbauan ini dikemukakan Kwon Yong-ik selaku Direktur Relasi Media kantor Divisi Layanan Informasi dan Budaya Korea yang bernaung di bawah Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Republik Korea Selatan.
“Republik Korea dan Jepang belum menyetujui istilah umum (dari penamaan kawasan laut tersebut),” demikian yang ditulis Kwon Yong-ik melalui rilis yang diterima Tirto, Senin (10/7/2017).
Yong-ik menjelaskan, Organisasi Hidrografi Internasional (International Hydrographic Organization/IHO) dan Konferensi PBB tentang Standardisasi Nama-Nama Geografis memutuskan bahwa bentuk nama dari masing-masing bahasa yang bersangkutan harus dipakai untuk keperluan publikasi.
Penamaan ganda sesuai pihak yang bersangkutan untuk pemberitaan ini diperlukan ketika dua atau lebih negara tidak dapat menyetujui suatu bentuk nama yang umum.
Dijelaskan Yong-ik, Jepang mengklaim penggunaan nama “Laut Jepang” berdasarkan keputusan dari konferensi IHO di Monaco, 1929. Dari hasir konferensi itu, IHO menerbitkan edisi pertama Batas Samudera dan Laut untuk menentukan nama dan batas laut dengan mengadopsi nama “Laut Jepang”
“Namun, Republik Korea tidak pernah menyetujui keputusan ini karena tidak dapat berpartisipasi dalam konferensi tersebut,” ungkap Yong-ik.
Absennya Korea dari konferensi itu terkait dengan pemerintahan kolonial Jepang. Karenanya, pemerintah Korea Selatan telah berusaha untuk meluruskan masalah penamaan ini sejak kemerdekaannya.
Imbauan dari pemerintah Korea Selatan ini berkaitan dengan pemberitaan Tirto yang diterbitkan pada Selasa, 4 Juli 2017, berjudul “Rudal Terbaru Korea Utara Lampaui Ketinggian 2.500 Kilometer.”
Dalam artikel itu, penulis mengambil kutipan dari Kementerian Pertahanan Jepang yang menyatakan: Rudal tersebut diperkirakan mencapai ketinggian yang jauh melampaui 2.500 kilometer, terbang selama sekitar 40 menit sejauh 900 kilometer dan mendarat di Laut Jepang di zona ekonomi ekslusif negara kami.
Penyebutan istilah untuk kawasan yang dimaksud sebagai Laut Jepang dalam kutipan “...Laut Jepang di zona ekonomi eksklusif negara kami” tersebut harusnya juga disertai dengan penulisan “Laut Timur”. Karenanya, terkait imbauan ini redaksi akan menggunakan istilah “Laut Timur/Laut Jepang “ untuk pemberitaan selanjutnya.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari