tirto.id - PT Pertamina Patra Niaga memastikan kebijakan perubahan pengecer menjadi sub pangkalan sebagaimana ketentuan pemerintah tidak akan mengurangi pasokan gas LPG 3 kilogram (kg). Pertamina menilai, perubahan pengecer menjadi sub pangkalan justru akan membuat subsidi gas LPG 3 kg menjadi tepat sasaran.
"Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Selasa (04/02/2025).
Heppy membenarkan bahwa para pengecer gas LPG 3 kilogram (kg) langsung terdaftar sebagai penjual sub pangkalan mereka. Perubahan status tersebut bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.
“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujar Heppy.
Saat ini, Pertamina mencatat, sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP. Secara rinci, NIK tersebut terdiri atas warga rumah tangga sebanyak 53,7 juta NIK, usaha mikro 8,6 juta NIK, petani/ nelayan sasaran 50 ribu NIK, dan pengecer 375 ribu NIK.
“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” tambah Heppy.
Heppy menegaskan, masyarakat bisa meminta keterangan atau menghadapi kendala terkait distribusi LPG 3 kg ke kanal pengaduan Pertamina.
“Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135,” pungkas Heppy.
Sebelumnya, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mendorong pengecer gas elpiji 3 kilogram agar mendaftar sebagai sub-pangkalan resmi PT Pertamina melalui aplikasi Merchant App Pangkalan (MAP). Hal ini dilakukan imbas larangan pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram.
"Para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi," ucapnya kepada awak media, Selasa (4/2/2025).
Di satu sisi, pengecer sudah bisa kembali berjualan gas elpiji tiga kilogram agar tak terjadi kelangkaan di antara masyarakat.
“Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” ujar Hasan.
Dia menambahkan, Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir. Menurut Hasan, dengan terdaftarnya pengecer di aplikasi MAP, harga gas elpiji tiga kilogram dapat dikontrol. Selain itu, penjualan gas tiga kilogram juga lebih tepat sasaran.
“Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai sub pangkalan, maka harga ditingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi gas elpiji 3kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar2 berhak mendapatkannya,” ucap Hasan.
Sementara itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah mengubah status 370 ribu pengecer langsung menjadi penjual sub pangkalan Pertamina.
“Ada sekitar 370 ribu supplier sekarang, ini semuanya kita angkat sebagai sub pangkalan. Kriterianya yang sudah beroperasi kita angkat semua jadi sub pangkalan,” ungkap Bahlil saat usai meninjau pangkalan gas LPG 3 kg di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (04/02/2025).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher