Menuju konten utama

Riva Siahaan Cs Terseret Korupsi, Ini Kata Pertamina

PT Pertamina (Persero) buka suara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan anak perusahaan tersebut.

Riva Siahaan Cs Terseret Korupsi, Ini Kata Pertamina
Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Pertamina, Senin (24/2/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - PT Pertamina (Persero) buka suara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan anak perusahaan tersebut.

VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, memastikan pihaknya

menghargai proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” kata Fadjad, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).

Fadjar mengatakan PT Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

“Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku,” tukas Fadjar.

Diketahui, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, serta enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan penetapan tersangka dilakukan kepada Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk, Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku Benoficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak.

“Kepada para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari 24 Februari hingga 15 Maret 2025," ucap Qohar dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2024).

Dia menjelaskan dalam kasus ini para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dilakukan selama periode 2018 sampai 2023.

"Diperkirakan kerugian keuangan negara hingga Rp193,7 triliun," tukas Qohar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Hukum
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama