Menuju konten utama

Persidangan Kementan Vs Majalah Tempo Ditunda Hingga 9 Desember

Sidang ditunda karena kedua belah pihak belum melengkapi berkas.

Persidangan Kementan Vs Majalah Tempo Ditunda Hingga 9 Desember
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyampaikan keterangan saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di gedung DPR RI Jakarta, Senin (17/6/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz.

tirto.id - Sidang gugatan Kementerian Pertanian kepada PT. Tempo Inti Media (Majalah Tempo) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019), ditunda. Hakim Ketua Fahmiron memutuskan sidang ditunda dua pekan.

Gading Yonggar Ditya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, yang menjadi kuasa hukum PT. Tempo Inti Media, mengatakan surat kuasa untuk pihak tergugat--PT. Tempo, mantan Pemred Majalah Tempo Arif Zulkifli, dan Kepala Kompartemen Investigasi Bagja Hidayat--masih dalam proses registrasi.

Sedangkan penggugat tidak membawa surat gugatan asli.

"Intinya karena belum ada kelengkapan berkas dari masing-masing pihak," kata Gading setelah sidang. "Prosesnya masih legal standing, masih administrasi. Belum ke pokok perkara. Nanti kan ada mediasi juga," tambahnya.

Gading juga mengatakan gugatan tersebut datang atas nama instansi Kementerian Pertanian, bukan pribadi mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Gugatan itu diajukan dua hari sebelum Amran dicopot Presiden Joko Widodo, Jumat (18/10/2019). Amran tak terima atas hasil investigasi Majalah Tempo edisi 9-15 September 2019: Swasembaga Gula Cara Amran dan Isam.

Melalui pengacaranya yang bernama Sabarman Saragih, Amran minta Majalah Tempo membayar denda. Rinciannya berupa kerugian imateriil Rp100 miliar dan materiil Rp22 juta.

"Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," isi petitum yang diajukan Amran dalam perkara bernomor 901/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.

Permintaan Amran: Majalah Tempo meminta maaf melalui kolom advertorial tujuh hari berturut-turut dengan ukuran minimal setengah halaman. Permintaan maaf itu juga harus dimuat di minimal 10 media cetak dan elektronik nasional.

Amran juga meminta agar Gedung Tempo di Palmerah, Jakarta Selatan, disita sebagai jaminan.

"Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini," isi petitum selanjutnya.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN PERTANIAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino