tirto.id - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo pada Senin (20/3/2023) ini. Anggota Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun menuturkan, uji kelayakan dilakukan pukul 10.00 WIB dan selanjutnya akan dilakukan pengambilan keputusan.
"Agendanya jam 10 pagi. (Perry Warjiyo) calon tunggal," ujar Misbakhun saat dikonfirmasi.
Perry Warjiyo menjadi calon tunggal yang disodorkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Masa jabatan Perry sebagai Gubernur Bank Indonesia akan habis pada Mei 2023, dan akan kembali meneruskan tugas keduanya setelah melewati uji kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test.
"Presiden Jokowi tampaknya mengusulkan calon Gubernur BI adalah Bapak Perry Warjio, tentu saja kami perlu mengamankan kebijakan presiden, sebab kami bagian dari kekuatan politik yang mendukung pemerintah," kata Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, saat dikonfirmasi Tirto, Kamis (23/2/2023).
Said mengatakan Bank Indonesia memiliki peranan amat strategis. Tugasnya memastikan tingkat inflasi terkendali. Inflasi ini menjadi urusan sangat penting, inflasi tinggi bisa menjadi malapetaka bagi sebuah pemerintahan, sebab berpengaruh langsung bagi hajat hidup rakyat banyak.
Tugas utama BI lainnya adalah memastikan nilai tukar rupiah terhadap sejumlah mata uang utama global, khususnya Dolar Amerika Serikat (USD) stabil. Gejolak rupiah bisa membuat runyam pasar keuangan dalam negeri.
"Oleh sebab itu kemampuan mengorganisir dan membuat keputusan tepat dalam melakukan berbagai operasi pasar yang dijalankan oleh BI, dalam rangka pengendalian inflasi dan nilai tukar sangat penting," katanya.
BI juga bertanggung jawab untuk memastikan inklusi keuangan berjalan dengan baik. Memastikan berbagai transaksi keuangan, khususnya perihal sistem pembayaran berjalan dengan baik, aman, dan cepat. BI juga berwenang mengelola lalu lintas devisa, dan cadangan devisa negara.
Terbaru, melalui Undang Undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) ditegaskan bahwa keseluruhan tugas dan kewenangan BI dalam menjalankan kebijakan makroprudensial harus juga diletakkan dalam kerangka pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Peran ini meniscayakan adanya tuntutan harmoni dengan berbagai otoritas lainnya, terutama yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSS) yang beranggotakan Menkeu, OJK, dan LPS.
"Peran ini telah dijalankan dengan baik oleh Gubernur BI saat ini," kata Said.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin