Menuju konten utama

Perppu Cipta Kerja ke Rapur, DPR Dinilai Hilang Harga Dirinya

DPR didesak untuk membatalkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Perppu Cipta Kerja ke Rapur, DPR Dinilai Hilang Harga Dirinya
Sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di dalam ruang rapat Gedung DPRD Sumatera Utara di Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/1/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/hp.

tirto.id - Koalisi masyarakat sipil bertajuk Protes Rakyat Indonesia, yang terdiri dari gabungan organisasi masyarakat sipil, menyoroti keputusan pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI untuk membawa Perppu Cipta Kerja pada tingkat II atau rapat paripurna.

"DPR memilih kehilangan harga dirinya dengan mengabaikan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan menyetujui pembentukan Perppu Cipta Kerja yang jelas melawan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkekuatan hukum final dan mengikat," ucap Muhammad Isnur, salah satu anggota Protes Rakyat Indonesia, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/2/2023).

UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 25 November 2021.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada pemerintah untuk memperbaiki dalam kurun waktu dua tahun, dengan mengedepankan partisipasi bermakna dari masyarakat.

Kenyataannya presiden justru menjilat ludah sendiri dengan menerbitkan Perppu yang isinya tak berbeda dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional.

Padahal sejak tahun 2019, aturan ini telah ditolak oleh berbagai elemen masyarakat dan memunculkan gelombang aksi protes besar di berbagai kota.

"Penerbitan Perppu Cipta Kerja dan persetujuan DPR atas aturan ini merupakan praktik vulgar pengkhianatan terhadap demokrasi dan konstitusi," ujar Isnur.

Koalisi meminta presiden dan DPR membatalkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Koalisi juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk merebut kembali kedaulatan, dengan memprotes dan tidak membiarkan praktek pembangkangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi dan demokrasi oleh para pengurus negara.

Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR sebelumnya menyetujui Perppu Cipta Kerja untuk dilanjutkan ke tahap sidang Rapat Paripurna DPR untuk dilakukan pengambilan keputusan tingkat II guna disahkan menjadi Undang-Undang.

Keputusan tersebut disepakati dalam pengambilan keputusan pembicaraan Tingkat I Badan Legislasi DPR.

"Pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui. Semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi pemerintah dalam pelaksanaan Undang-Undang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” tutur Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga mengatakan Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan manfaat yang diterima oleh masyarakat, UMKM, pelaku usaha, dan pekerja atas pelaksanaan UU Cipta Kerja, sehingga manfaat tersebut dapat dilanjutkan.

Baca juga artikel terkait PERPPU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto