Menuju konten utama

Permohonan Praperadilan Surya Anta Cs Dinilai Cacat Hukum

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo menilai praperadilan enam tahanan politik Papua cacat hukum.

Permohonan Praperadilan Surya Anta Cs Dinilai Cacat Hukum
Front Mahasiswa Bersatu menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang pra-peradilan atas penetapan tersangka terhadap Surya Anta dan lima mahasiswa Papua lainnya terkait kasus dugaan makar, Senin (11/11/2019) siang. tirto.id/Haris Prabowo

tirto.id -

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo menolak praperadilan enam tahanan politik Papua dalam sidang pembacaan putusan kasus dugaan makar.

Bahkan ia menilai permohonan praperadilan cacat hukum. "Hakim pengadilan berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan cacat secara formal," ucap Agus di persidangan, Selasa (10/12/2019).

Cacat secara obyek permohonan praperadilan karena telah mencampuradukkan mengenai sah tidaknya tindakan penyidik dalam lakukan penggeledahan, penyitaan dan penetapan sebagai tersangka.

Sementara cacat material karena subjek termohon menurutkan lembaga kepresidenan dalam struktur lembaga penegak hukum. "Maka praperadilan yang diajukan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Agus.

Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Papua Muhammad Busyrol Fuad menyatakan hakim tidak melihat fakta hukum persidangan seperti proses penangkapan hingga penetapan tersangka tidak sah.

"Kami menilai hakim praperadilan ini tidak melihat fakta hukum yang dihadirkan ke persidangan. Semua tidak dipertimbangkan oleh majelis, seperti proses penangkapan ada prosedur yang tidak sah," kata Fuad. Ia menyayangkan hakim yang hanya melihat aspek formal.

Dugaan Bias Hakim

Fuad juga menilai Hakim tidak netral dalam proses persidangan. Sebab, dalam sidang awal, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya tidak hadir dan hakim menunda sidang hingga satu pekan. Juga ketika dalam interupsi sidang, hakim hanya merespons keberatan Termohon.

"Beberapa kali ketika kami mengajukan keberatan hakim selalu menahan, tapi saat termohon ajukan keberatan hakim selalu mempersilakan," jelas dia.

Oky Wiratama Siagian, Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Papua, membahas soal casu quo (cq) dalam gugatan yang mereka ajukan. Urutan cq dalam perkara ini ialah Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Hakim menilai tidak semestinya Presiden Joko Widodo bertanggung jawab dalam konteks kasus ini. "Cq seharusnya tidak menjadi masalah. Kenapa? Karena LBH Jakarta dalam praperadilan sering menggunakan cq. Sudah ada yurisprudensi dan sudah sering kami gunakan. Ini alasan yang dicari-cari kalau mengenai cq," tutur Oky.

Dalam Pasal 2, Pasal 8 Undang-Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, terdapat tanggung jawab kepolisian kepada Presiden. "Itu kami masukkan juga ke kesimpulan," imbuh Oky.

Agus selaku hakim dinilai tidak aktif dalam persidangan, praperadilan itu harus tunduk dalam KUHAP.

"Faktanya ketika persidangan, pernah tidak hakim tanya ke saksi yang kami ajukan? Tidak. Hakim aktif kah? Tidak. Dari situ kami lihat hakim bias dalam menangani perkara ini, mulai tidak berimbang," ujar Oky.

Bila hakim terindikasi bias, menurutnya, maka harus mengundurkan diri dari persidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Polda Metro Jaya AKBP Nova Irone mengatakan tidak ada bias hakim.

"Apa yang bias? Jelas dalam pertimbangan hakim, diikutsertakan presiden sebagai subjek praperadilan adalah Error Instituta karena yang menjadi subjek praperadilan adalah penyidik dan penuntut umum," kata dia ketika dihubungi Tirto, Selasa (10/12/2019).

Praperadilan ini bermula dari penangkapan enam aktivis Papua usai demonstrasi di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019. Mereka ditangkap pada 30-31 Agustus.

Enam tersangka yakni Paulus Suryanta Ginting (39), Anes Tabuni alias Dano Anes Tabuni (31), Charles Kossay (26), Ambrosius Mulait (25), Isay Wenda (25) dan Arina Elopere alias Wenebita Gwijangge (20). Lima nama pertama mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Timur.

Sedangkan nama terakhir dikurung di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Hendra Friana