Menuju konten utama

Perludem: Sulit Pidanakan Pamflet Ajakan Jumatan Bersama Prabowo

Takmir Masjid Agung Semarang khawatir peredaran pamflet itu memicu kegiatan politik di tempat ibadah.

Perludem: Sulit Pidanakan Pamflet Ajakan Jumatan Bersama Prabowo
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah), diarak oleh pendukungnya saat berkampanye di Desa Slinga, Kaligondang, Purbalingga, Jateng, Rabu (13/2/2019). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/aww.

tirto.id - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai sulit mengkategorikan adanya pelanggaran kampanye terkait ajakan salat Jumat bersama capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Masjid Agung Semarang melalui pamflet.

Aturan dalam undang-undang, kata Titi, tak mengatur soal mobilisasi massa untuk datang ke acara yang dihadiri peserta Pemilu. Undang-undang hanya membatasi penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye.

"Kalau itu mobilisasi untuk beribadah selama unsur-unsur kampanye tak ada ya aturan hukum kita enggak bisa menjangkau itu ya," ujar Titi saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (14/2//2019).

Larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye ini diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."

Meski tak ada aturannya, kata dia, seharusnya semua pihak terutama tim kampanye paslon menghormati tempat ibadah dengan tak menggunakannya sebagai tempat berkampanye.

"Jangan sampai juga karena mobilisasi pendukung tertentu malah warga lain jadi terhalang untuk beribadah," kata Titi.

Namun begitu, Titi meminta Bawaslu agar tak lengah ketika menemukan adanya potensi pelanggaran kampanye saat orang-orang berkumpul dalam jumlah besar yang dihadiri oleh kandidat Pemilu 2019.

"Pengawasan harus dilakukan, semua pihak harus ingat bahwa tempat ibadah itu bukan tempat berkampanye," tegas Titi.

Pamflet berisi ajakan “Salat Jumat Bersama Prabowo” di Masjid Agung Semarang, Jawa Tengah pada 15 Februari 2019, beredar di media sosial. Takmir Masjid Agung Semarang khawatir peredaran pamflet itu memicu kegiatan politik di tempat ibadah.

Ketua Masjid Agung Semarang, KH Hanief Ismail mengaku khawatir kegiatan tersebut bisa mempolitisir ibadah salat Jumat sekaligus memakai masjid untuk kepentingan politik.

“Kami para nadlir atau takmir Masjid Kauman merasa keberatan dengan rencana Jumatan Prabowo tersebut. Tolong sampaikan ke Bawaslu agar mengambil tindakan yang perlu sesuai aturan hukum," tutur Kiai Hanief yang juga Rais Syuriyah PCNU Kota Semarang.

Ketua DPD Gerindra Jateng Abdul Wachid membenarkan bahwa memang ada surat instruksi dari DPC Gerindra Semarang ke seluruh pengurus DPC, caleg, hingga simpatisan dan kader Gerindra untuk mengikuti shalat Jumat bersama Prabowo Subianto di Masjid Agung Semarang, besok (15/2/2019) siang.

Menurutnya, instruksi tersebut bersifat internal dan wajar bila kader partai diminta mendampingi ketua umumnya salat Jumat di daerahnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto