tirto.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik argumentasi Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada Serentak 2024.
"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" kata Hasyim dikutip dari Antara, Jumat (10/5/2024).
Menurut Hasyim pula, caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.
Melalui keterangan persnya, Perludem menilai argumentasi tersebut keliru dan cenderung membangkang dari perintah Putusan Mahkamah Konstitusi.
Jika dirunut, caleg DPR RI terpilih dalam Pemilu 2024 akan dilantik dan berubah statusnya menjadi anggota legislatif pada 1 Oktober 2024. Lalu, waktu pelantikan anggota DPRD berbeda-beda karena akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sedangkan, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan digelar pada 27-29 Agustus 2024. Lalu, penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan pada 22 September 2024. Terakhir, beleid tersebut mengatur bahwa pelaksanaan kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Oleh karena itu, argumen Ketua KPU untuk tidak mengatur pengunduran diri caleg terpilih, menunjukan sikap yang tidak adil sesuai dengan asas penyelenggaraan pilkada dan bertentangan dengan konstitusi.
“Pasalnya, perbedaan waktu antara tahapan Pilkada dan pelantikan Caleg Terpilih di Pemilu 2024 tentu berbeda dan dibutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif. Khususnya pada tahapan Pilkada yang mana, ketentuan Caleg Terpilih harus mengundurkan diri,” terang Perludem dalam keterangan persnya, Jumat (10/5/2024).
Perludem menyadari bahwa Ketua KPU menyandarkan argumennya pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Putusan MK tersebut memang menegaskan bahwa caleg DPR, DPD, dan DPRD yang terpilih belum terikat pada hak dan kewajiban konstitusional.
Meski demikian, Putusan MK yang sama juga memerintahkan KPU untuk mempersyaratkan caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk membuat surat pernyataan “bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi” saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Aturan ini penting untuk menghindari penyelenggaraan Pilkada yang diikuti oleh anggota legislatif terpilih yang dilekatkan hak-hak konstitusional pada dirinya yang berpotensi melekat adanya penyalahgunaan kewenangan, serta gangguan kinerja jabatan," terang Perludem.
Surat pernyataan “bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi” itu akan efektif pada tanggal caleg secara resmi dilantik sebagai anggota legilatif—yakni 1 Oktober untuk DPR dan DPD, serta di waktu pelantikan DPRD.
Muaranya, Perludem mendorong KPU untuk menjamin penyelenggaraan pilkada yang adil. Karenanya, KPU harus melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 tersebut. Lain itu, Perludem juga mendorong Bawaslu berperan lebih aktif mengawasi KPU.
“Bawaslu harus melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan dan memastikan KPU untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 dengan memasukan syarat membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” tutup Perludem.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi