tirto.id - Perluasan terminal dan perpanjangan run way Bandara T Cut Ali di Kecamatan Pasie Raja membutuhkan lahan 7 hektar lebih. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengusulkan anggaran pembebasan lahan tersebut.
Disebutkan bahwa kebutuhan perluasan pembangunan bandara yang sudah ada sekarang ini sekitar 4 hektare. Sedangkan dari luas lahan 4 hektare tersebut, lahan yang sudah dibebaskan oleh Pemkab Aceh Selatan kurang lebih baru 1,5 hektare.
Kebutuhan pembebasan lahan tersebut digunakan untuk kebutuhan perpanjangan landasan pacu dari yang sudah ada sekarang ini sepanjang 1.180 meter x 23 meter menjadi 1.600 meter x 30 meter, sehingga Pemkab Aceh Selatan harus menyediakan lahan lebih kurang sekitar 3 hektare lagi.
"Pemkab Aceh Selatan baru sanggup membebaskan lahan sekitar 1,5 hektare dari 4 hektar yang dibutuhkan untuk perluasan terminal bandara, sedangkan kebutuhan lahan seluas 3 hektare lagi untuk perpanjangan landasan pacu," kata Kepala Dinas Perhubungan Aceh Selatan, Hamzah di Tapaktuan, Kamis, (23/2/2017) seperti dilansir dari Antara.
Untuk itu, Pemkab Aceh Selatan berencana mengusulkan anggarannya ke Dinas Perhubungan Provinsi melalui sumber APBA-Perubahan 2017, sebab kondisi keuangan kabupaten tidak sanggup membebaskan lahan tersebut, ujar dia.
Menurutnya, seluruh kebutuhan anggaran untuk perluasan bangunan terminal dan perpanjangan landasan pacu Bandara T Cut Ali tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Kementerian Perhubungan melalui sumber APBN, sedangkan pemerintah daerah hanya diminta untuk melakukan pembebasan lahan milik masyarakat yang berlokasi di sekitar areal bandara yang telah ada.
Karena itu, kata dia, dengan telah tersedianya lahan seluas 1,5 hektare tersebut pihaknya berharap kepada Kementerian Perhubungan segera merealisasikan program perluasan pembangunan terminal secara bertahap pada tahun 2017.
Sementara itu, Camat Pasie Raja Said Ali mengatakan terkait langkah pembebasan lahan milik masyarakat yang sebelumnya sempat mengalami kendala dan hambatan sekarang ini sudah tidak ada persoalan lagi.
"Kami sudah menjelaskan kepada masyarakat bahwa Pemkab Aceh Selatan tidak mungkin membayar tanah masyarakat di atas harga standar sesuai aturan berlaku, sebab jangan gara-gara kebijakan tersebut justru melanggar hukum," ujar dia.
Bagi pemerintah, lanjut dia, tidak ada masalah harga tanah yang diminta masyarakat sedikit mahal. Selain itu, masyarakat yang tidak bersedia dibebaskan tanahnya pun juga bisa berhadapan dengan hukum, sebab program yang dijalankan oleh pemerintah merupakan demi kepentingan umum guna dibangun fasilitas negara, katanya.
Setelah penjelasan itu disampaikan, sejauh ini pihak masyarakat pemilik tanah sudah bersedia surut selangkah dan bernegosiasi dengan Pemkab Aceh Selatan, terkait harga tanah yang akan dibebaskan.
"Kami pikir terkait pembebasan lahan sekarang ini sudah tidak ada masalah lagi, sebab peningkatan pembangunan Bandara T Cut Ali tersebut semata-mata murni bertujuan kemajuan Aceh Selatan khususnya Kecamatan Pasie Raja itu sendiri," tutur dia.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh