tirto.id - Pemerintah kembali melarang ekspor benih bening lobster (BBL) secara permanen melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Pemerintah juga membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) untuk memperkuat pengawasan dan memberantas penyelundupan BBL ke luar negeri.
"Permennya sudah ada nomor 5 dan sekarang Perpres 69. Perpres 69 itu pemberantasan, saya nggak boleh sama sekali," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono seusai kick-off Satgas P2BBL di Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Satgas tersebut dibentuk untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menghentikan penyelundupan benih lobster yang dinilai merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah setiap tahun.
Sakti menyebut potensi kerugian ekonomi akibat penyelundupan BBL mencapai 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp30 triliun hingga Rp40 triliun per tahun. Angka tersebut didasarkan pada perkiraan potensi BBL di perairan Indonesia yang mencapai 465 juta hingga 500 juta ekor per tahun.
"Bayangkan saja, kalau 500 juta ekor dikali 2 dolar AS saja, itu sudah 1 miliar dolar harta kita yang hilang begitu saja. Kalau ini bisa menjadi pemasukan negara, ini luar biasa," ujar Sakti.
Satgas P2BBL melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman bertindak sebagai ketua pengarah, sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjadi ketua pelaksana.
Dudung menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi kunci pemberantasan penyelundupan BBL. Satgas akan mengintegrasikan pengumpulan informasi intelijen, penindakan terhadap pelaku, dan pemutusan rantai penyelundupan. Ia juga berencana menggelar evaluasi setiap bulan untuk mengukur capaian kerja satgas.
"Kita tidak boleh lagi bekerja bekerja sendiri-sendiri dengan data dan target yang terpisah. Seluruh langkah (TNI, Polri, Bakamla, Kejaksaan, dll) harus bergerak dalam satu arah. Ini momentum mempertegas pembagian tugas agar tidak ada tumpang tindih atau aparat di lapangan yang bertindak arogan," tegas Dudung.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menilai pembentukan Satgas P2BBL dapat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelundupan benih lobster. Menurut dia, upaya tersebut juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara dan kesejahteraan nelayan.
“Jika pelaksanaan Satgas ini bisa berjalan dengan baik, maka potensi kekayaan negara yang luar biasa bisa menjadi pendapatan bagi negara dan peningkatan kemakmuran bagi nelayan kita,” ujar Zulkifli.
Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































