tirto.id - Pemerhati militer sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas memandang ide revisi UU TNI untuk menempatkan TNI aktif di kementerian/lembaga bukan ide baru.
Ia mengaku, para anggota TNI aktif memang bisa berkarir di sejumlah jabatan yang belum diatur sebagaimana pasal 47 UU TNI seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kantor Staf Presiden (KSP), Badan Keamanan Laut dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
"Akan tetapi, tentunya revisi tersebut tidak menjadi ruang terbuka bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil, yang tidak ada kaitannya dengan tugas dan fungsi pokok TNI. Untuk itu, pengaturan ruang jabatan dan mekanisme yang rinci dibutuhkan. Hal ini menjadi penting agar kekhawatiran bahwa tuduhan kembalinya dwifungsi TNI dapat dihindari," Kata Anton kepada reporter Tirto, Senin (9/8/2022).
Anton mengingatkan perluasan penugasan prajurit untuk tugas sipil dalam jangka panjang akan dapat mempengaruhi profesionalisme TNI. Ia beralasan, tugas dan fungsi pokok militer sudah jelas.
Selain itu, pengaturan rinci dibutuhkan jika ingin TNI masuk jabatan sipil. Kondisi ini penting agar perluasan tugas militer tidak mengganggu tata kelola karir ASN sipil.
"Sebenarnya PP No 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sudah mengatur tentang peluang perwira TNI untuk menduduki jabatan sipil, selain dari 10 pos tersebut. Namun, sebelum diangkat untuk jabatan tersebut, status militer aktif harus dilepas. Itupun juga harus sudah mengikuti serangkaian proses seleksi jabatan secara terbuka," Kata Anton.
Anton mengakui permasalahan yang disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan soal banyak perwira yang nonjob dan penempatan pos prajurit dengan kepangkatan tertentu yang menganggur.
Ia menilai masalah perwira nonjob dengan kepangkatan tertentu harus diperbaiki. Akan tetapi, memperluas ruang jabatan militer pada pos sipil hanyalah akan memicu masalah baru karena hal itu tidak hanya mengganggu pola karir ASN sipil tetapi juga berpotensi untuk menimbulkan kecemburuan di internal institusi militer.
Anton lebih menyarankan upaya perbaikan program pemisahan dan penyaluran (sahlur) dalam tata kelola karir prajurit daripada menempatkan prajurit aktif ke ranah sipil.
Kemhan bersama Mabes TNI dan tiga matra lainnya hendaknya duduk bersama membahas secara serius dan komprehensif penataan program sahlur
"Sudah semestinya fenomena prajurit nonjob tidak lagi diatasi dengan penambahan ruang jabatan baru. Sebab, langkah ini hanya akan membuat birokrasi militer menjadi gemuk dan karir militer tidak jelas. Konsekuensinya tentu saja adalah peningkatan beban anggaran institusi, yang semestinya bisa dialokasikan untuk penambahan kesejahteraan prajurit atau alutsista baru," tutur Anton.
Rencana TNI bisa aktif kembali di kementerian maupun lembaga Indonesia kembali muncul setelah Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan ingin ada revisi Undang-Undang 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Luhut berharap agar UU TNI direvisi, terutama soal penempatan TNI di kementerian maupun lembaga demi mencegah kemunculan pejabat tinggi yang berlebihan di tubuh TNI AD.
"Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, yaitu bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden. Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di Angkatan Darat," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Bogor, Jumat (5/8/2022).
Luhut menuturkan, revisi poin TNI boleh aktif di kementerian lembaga akan baik bagi TNI. Ia menuturkan,
"Jadi angkatan darat bisa lebih efisien. Tapi perwira angkatan darat tidak perlu juga berkelahi utuk dapatkan posisi."
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto