tirto.id - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) telah melaporkan dana awal kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Minggu (23/9/2018). Perindo melaporkan dana awal kampanye mengikut aturan yang ditetapkan KPU.
Wakil Sekretaris Jenderal Perindo Muhammad Sofyan mengatakan, Perindo telah melengkapi berkas dan melaporkan dana awal kampanye.
"Kita sudah penuhi semua, nanti sambil jalan kita lengkapi secara bertahap," ujar Sofyan.
Menurutnya, saldo awal yang dilaporkan Perindo hanya Rp1 juta. Hanya itu saja laporan dana, tidak ada laporan lain baik itu berupa barang atau jasa.
"Memang baru segitu, nanti ke depan akan bertambah. Ini kan baru laporan awal, masih ada laporan lainnya. Berapa yang akan kita masukkan untuk nanti sesuai aktivitas kampanye perindo."
Sumber dana yang diperoleh di laporan awal ini berasal dari kas partai. Caleg dari Perindo tidak diwajibkan untuk menyumbang tapi mereka punya kewajiban melaporkan aktivitas kampanye.
"Di awal ini kita wajibkan mereka untuk mengisi laporan penerimaan apakah mereka menerima sumbangan atau tidak. Sumbangan dana dari tempat lain itu yang wajib dilaporkan," ujar Sofyan.
Perindo juga apresiasi pelaporan awal dana kampanye KPU. Menurut Sofyan, ini sudah memenuhi PKPU no 24 terkait laporan awal dana kampanye.
Penulis: Rizky Ramadhan
Editor: Yandri Daniel Damaledo