Menuju konten utama
KPU:

Parpol yang Telat Laporkan Dana Kampanye Bisa Batal Ikut Pemilu

KPU mengimbau parpol agar menyerahkan laporan dana kampanye sehari sebelum pelaksanaan kampanye.

Parpol yang Telat Laporkan Dana Kampanye Bisa Batal Ikut Pemilu
Ketua KPU Arief Budiman memperlihatkan kotak karton kedap air untuk Pemilu 2019. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 tidak terlambat dalam menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), maksimal satu hari sebelum pelaksanaan kampanye berlangsung, 22 September 2018. Apabila terlambat, maka parpol peserta pemilu dapat dikenai sanksi dan batal menjadi peserta pemilu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman di Hotel Mandarin Oriental, dalam acara “Uji Coba Aplikasi Dana Kampanye Pemilu”, Kamis (23/8/2018).

“Jika di awal terlambat laporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) maka keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dibatalkan. Jadi jangan sampai nanti sibuk mencatat dana, tapi lupa melaporkan sesuai waktu yang ditentukan," ujar Arief kepada Tirto.

Ketua KPU ini mengungkapkan bahwa hal tersebut sesuai dengan aturan di Pasal 338 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, sanksi tersebut hanya berlaku bagi calon anggota DPR, DPRD dan DPD. Bukan untuk capres dan cawapres.

Senada dengan Arief, Komisioner KPU Hasyim Ashari juga mengatakan hal yang sama. “Jika lebih dari tanggal 23 [September], dibatalkan sebagai peserta pemilu. Untuk DPR, dan DPD, pilpres tidak ada [sanksi],” kata Hasyim di Hotel Mandarin.

Hasyim menjelaskan, karena laporan dana kampanye bagi calon anggota DPR dan DPRD dibuat oleh parpol, maka jika LADK terlambat diserahkan hingga masa batas waktu yang ditentukan, seluruh caleg dalam parpol yang bersangkutan di tingkat tersebut dibatalkan sebagai peserta pemilu.

“Contoh, jika di provinsi A dia telat laporkan dana kampanye maka dia tidak bisa ikut pemilu di provinsi itu,” jelas Hasyim.

Artinya, jika parpol tidak bisa ikut dalam pemilu, maka para caleg dalam parpol tersebut juga tidak dapat mengikuti pemilu.

Selanjutnya, Hasyim juga mengimbau kepada peserta Pemilu 2019 untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tepat waktu kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk oleh KPU, pada 26 April-2 Mei 2019.

Jika terlambat, parpol tersebut akan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD sebagai calon terpilih. Hal ini diatur dalam Pasal 338 ayat (3) dan (4) UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Bukan gagal, tetapi suara dan kursi yang diperoleh menjadi tidak bermakna. Sebab calonnya tidak dilantik,” ujar Hasyim.

Tidak ditetapkannya calon terpilih tersebut sebagai anggota DPR, DPRD dan DPD oleh KPU mengakibatkan kursi yang semula terisi menjadi kosong. Kursi tersebut tidak dapat digantikan atau diberikan kepada parpol lain.

Sedangkan mengenai pilpres, Hasyim menyatakan tidak ada sanksi jika capres dan cawapres terlambat menyerahkan LADK dan LPPDK karena hal tersebut belum diatur oleh UU.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Larasati Ayuningrum

tirto.id - Politik
Reporter: Larasati Ayuningrum
Penulis: Larasati Ayuningrum
Editor: Alexander Haryanto