Menuju konten utama

KPU: Tak Ada Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye pada Pemilu 2019

Pengaturan pembatasan dana kampanye untuk pileg dan pilpres berbeda dengan pilkada.

KPU: Tak Ada Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye pada Pemilu 2019
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Rahmat Bagja (kiri) dan Tim Asistensi Bawaslu Deytri Aritonang (kanan) memberikan keterangan kepada media tentang temuan dugaan sejumlah dana kampanye yang digunakan pasangan calon kepala daerah di luar rekening dana kampanye di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (12/3/18). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan tak ada pembatasan pengeluaran dana kampanye pada Pemilu 2019, baik pemilu presiden (pilpres) maupun pemilu legislatif (pileg). Pembatasan, hanya berlaku untuk penerimaan dana kampanye.

“Untuk pemilu nasional kami tidak mengatur pengeluarannya, tapi penerimaannya saja. Karena pemilu ini nasional maka tidak mungkin kami memproses pembatasan pengeluaran. Sumber-sumbernya dari mana itu diatur dalam UU dan PKPU,” ujar Arief kepada Tirto di Hotel Mandarin, dalam acara Uji Coba Aplikasi Dana Kampanye Pemilu, Kamis (23/8/2017).

Arief menjelaskan hal ini berbeda dengan Pilkada, yang mana diatur dalam UU mengenai batasan penerimaannya. Ia mengatakan atas inisiatif KPU, batasan pengeluaran juga diatur. Karena jika batasan penerimaannya saja yang diatur, dikhawatirkan para peserta akan berlomba-lomba mengeluarkan dana kampanye yang begitu besar.

“Kalau pilkada kan ukurannya jelas, lokal wilayahnya juga jelas. Jadi kita menghitung berdasarkan luasan wilayah masing-masing kemudian jumlah wilayah administrasi di tiap lokal,” kata Arief.

Kendati demikian, KPU tetap mengatur besaran penerimaan dana kampanye pilpres dan pileg. Menurut Arief, sumber dana kampanye juga telah ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan.

Sumber dana paslon presiden-wakil presiden, bisa berasal dari tiga pihak, yaitu paslon itu sendiri, partai politik pengusung paslon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Sementara dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak telah diatur besarannya dalam pasal 327 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU tersebut membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp2,5 miliar, sedangkan besar sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah tidak boleh melebihi Rp25 miliar.

Besaran pembatasan sumbangan dana kampanye tersebut, sama dengan batasan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota yang telah diatur dalam UU Pemilu Pasal 331 ayat (1) dan (2).

Selain itu, diatur dalam Pasal 333 ayat (1) dan (2) UU Pemilu, sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD yang berasal dari perseorangan dibatasi maksimal Rp750 juta. Sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah dibatasi maksimal Rp1,5 miliar.

"Yang menyumbang boleh 10 orang atau 100 orang, atau 1000 orang, boleh saja, tapi sumbangan dari masing-masing penyumbang, nah itu dibatasi. Tapi total nilainya tidak dibatasi, termasuk total pengeluarannya karena rumusan menghitungnya nanti beragam," ujar Arief.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Larasati Ayuningrum

tirto.id - Politik
Reporter: Larasati Ayuningrum
Penulis: Larasati Ayuningrum
Editor: Dipna Videlia Putsanra