tirto.id - Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sudah menangkap Ina Yuniarti, perekam video pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.
"IY [Ina Yuniarti] sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dihubungi pada Rabu (15/5/2019).
Kepolisian menjerat Ina dengan pasal berlapis, termasuk dugaan tindak pidana makar dan pelanggaran UU ITE.
Menurut Argo, Ina disangka melanggar Pasal 104 KUHP, Pasal 110 juncto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Argo menambahkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana pelanggaran UU ITE ITE dengan modus "pengancaman pembunuhan terhadap Presiden Republik Indonesia."
Dia mengatakan Ina Yuniarti ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 Nomor 21, RT02/02, Bekasi, Jawa Barat.
“Pada saat ditangkap, pelaku mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video itu via group WhatsApp,” kata Argo.
Penyidik saat ini masih memeriksa Ina Yuniarti guna mengetahui motifnya merekam dan menyebar video itu.
Barang bukti yang disita polisi dari tersangka ini ialah satu Kartu Tanda Pengenal atas nama Ina Yuniarti, satu unit telepon seluler jenis, satu masker hitam, satu kacamata hitam, satu cincin, satu kerudung biru tua, satu baju putih dan satu tas warna kuning.
Polisi juga menangkap perempuan lain berinisial R yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. R diringkus di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur, hari ini sekitar pukul 15.00 WIB.
"Kami masih periksa dan kita dalami statusnya, R ini saksi. Dia mengakui ada di video tersebut,” ujar Argo.
Sementara itu, pria yang mengucapkan ancaman dalam video itu, Hermawan Susanto, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Motif tersangka karena dia emosi, maka dia menyampaikan ucapan tersebut," kata Argo.
Meskipun demikian, kata Argo, penyidik masih mendalami kemungkinan lain dari motif Hermawan.
"Kami akan pelajari. Ada saksi ahli [untuk bersaksi], kemudian durasi dan cara pelaku mengikuti kamera," tambah Argo.
Hermawan mengucapkan pernyataan akan memenggal kepala Jokowi saat mengikuti aksi demo di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).
Pemuda kelahiran 1994 dan berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat itu lalu ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindakan makar tidak lama setelah ditangkap polisi.
Hermawan dijerat dengan Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom