Menuju konten utama

Perdagangan Aset Kripto Dikenakan Pajak Mulai 1 Mei 2022

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Perdagangan Aset Kripto Dikenakan Pajak Mulai 1 Mei 2022
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah bakal menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto mulai 1 Mei 2022.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto," tulis PMK tersebut yang dikutip pada Rabu (6/4/2022).

Beleid itu mengatur pengenaan PPN berlaku atas penyerahan aset kripto oleh penjual, jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset crypto (mining pool).

Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transkasi Aset Kripto dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto.

Sedangkan 2 persen tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto dalam hal penyelenggaran perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Apabila dihitung, maka PPN kripto ditetapkan sebesar 0,1 persen yang dipungut dan disetor oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto. Kemudian sebesaar 0,2 persen dari tarif PPN umum dalam hal penyelenggaran perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Selanjutnya, untuk penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang dipungut sebesar 10 persen dari tarif PPN umum atau 1,1 persen yang dikali dengan nilai berupa uang atas kripto yang diterima penambang.

Selain itu, pemerintah juga mengatur penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang pajak penghasilan (PPh).

Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto akan dikenai PPh pasal 22 dnegan tarif sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Nantinya PPh Pasal 22 bersifat final akan dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan. “Untuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto dikenakan tarif PPh 0,2 persen,” tulis PMK tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengharapkan penerbitan PMK tersebut dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memahami dan melaksanakan amanat terkait kebijakan pada UU HPP.

“Kami berharap agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada UU HPP serta aturan turunannya,” kata dia dalam keterangan terpisah.

Baca juga artikel terkait PERDAGANGAN ASET KRIPTO atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan