Menuju konten utama

Perbedaan Sistem Ganjil Genap di Jakarta dan New Delhi

Sebagaimana di Jakarta, sistem ganjil genap juga diterapkan oleh otoritas di New Delhi, India. Namun, dari segi aturan, sistem ganjil genap di dua kota itu berbeda. 

Perbedaan Sistem Ganjil Genap di Jakarta dan New Delhi
Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta. Petugas kepolisian menghentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Salemba Raya, di Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Pemberlakukan sistem ganjil genap untuk mengurangi tingkat polusi udara tidak hanya terjadi di Jakarta. Ganjil genap juga diterapkan di New Delhi, India.

Kebijakan ganjil genap di New Delhi telah berlaku sejak 4 November 2019 dan rencananya akan berakhir pada 15 November mendatang. Otoritas setempat semula memberlakukan sistem ganjil genap untuk mengurangi polusi udara, yang belakangan meningkat drastis akibat asap pembakaran dari lahan pertanian dan di Delhi.

Meskipun sudah menjelang berakhir, penerapan sistem ganjil genap di New Delhi, kemungkinan akan diperpanjang. Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala Menteri Delhi, Arvind Kejriwal.

"Jika diperlukan, kami akan memperpanjangnya (skema ganjil genap)," kata Kejriwal seperti yang dilansir dari India Times, Kamis (14/11/2019).

Delhi dan Jakarta sama-sama merupakan kota yang memiliki kepadatan lalu lintas tinggi dan berhadapan dengan masalah polusi udara. Sementara sistem ganjil genap, baik di Delhi maupun Jakarta, juga diterapkan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berplat ganjil melintas pada tanggal ganjil dan plat genap pada tanggal genap.

Perbedaan penerapan ganjil genap di Jakarta dan Delhi ada pada cara sistem ini diberlakukan, termasuk durasi dan sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar.

Pemerintah Kota Jakarta telah memberlakukan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta sejak September tahun ini. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat yang berlaku sejak Senin hingga Jumat yang terbagi dalam dua sesi, yakni pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

“Waktu pemberlakuan mulai 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, kemudian pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada 6 September lalu, seperti yang dilansir Antara.

Kendaraan yang terbukti melanggar, akan ditilang oleh petugas yang berwenang. Namun ketentuan penilangan itu tidak berlaku untuk kendaraan berplat RI, kendaraan umum, ambulans, dan pemadam kebakaran.

Berbeda dari Jakarta, sistem ganjil genap di Delhi diterapkan selama 12 jam penuh yakni dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 08.00 malam. Ketentuan ganjil genap di Delhi berlaku setiap hari, kecuali hari Minggu.

Menurut laporan dari India Express, sistem ganjil genap di Delhi hanya berlaku dalam beberapa hari, atau tidak dalam waktu yang panjang seperti di Jakarta. Adapun pelanggar aturan sistem ganjil genap di Delhi diancam dengan sanksi denda sebesar 4000 Rupee.

Selain itu, ketentuan sistem ganjil genap di Delhi juga diberlakukan terhadap kendaraan milik menteri dan pejabat pemerintahan di Delhi. Pengecualian hanya diberikan untuk kendaraan roda dua, penyandang cacat, kendaraan dengan anak-anak berseragam sekolah, dan orang-orang yang melakukan perjalanan darurat medis. Para petugas juga akan membebaskan orang tua yang mengantar anak-anak di bawah usia 12 tahun ke sekolah dari aturan ganjil genap di Delhi.

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Addi M Idhom