tirto.id - Perbedaan hak cipta dan hak paten yang paling utama terlihat dari segi jenis kekayaan intelektual yang dilindungi. Hak cipta terkait dengan perlindungan pada kekayaan intelektual terhadap karya. Sementara itu, hak paten melindungi kekayaan intelektuan berupa penemuan.
Hak cipta dan hak paten adalah salah satu bentuk dari kekayaan intelektual. Pengertian kekayaan intelektual adalah sebuah hak yang didapatkan dari hasil menciptakan suatu produk atau proses yang memiliki kegunaan bagi manusia.
Masih banyak yang mengira hak cipta dan hak paten adalah hal yang tidak berbeda karena dinilai sama-sama melindungi kekayaan intelektual milik para pencipta atau penemu. Namun, dua jenis kekayaan intelektual ini memiliki banyak perbedaan.
Di Indonesia, saat pendaftar hak cipta dan hak paten, serta sejumlah jenis kekayaan intelektual lainnya bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan pada DJKI. Adapun DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual merupakan institusi di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI.
Tugas DJKI adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekarang ini, DJKI melayani permohonan hak cipta, hak paten, desain industri, hak merek, rahasia dagang, dan produk indikasi geografis.
Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
Hak cipta adalah hak ekslusif yang secara otomatis dimiliki seorang pencipta yang membuat dan merealisasikan hasil karyanya secara nyata. Dalam buku Modul KI terbitan DJKI (2020), disebut bahwa hak ekslusif yang dimaksud dalam hak cipta adalah hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral merupakan hak yang bersifat kekal dalam hal nama pencipta dan isi ciptaannya atau karyanya, sehingga diperlukan izin tertentu dari pemilik hak cipta apabila terdapat pihak lain ingin menggunakan suatu karya.
Sementara itu, hak ekonomi adalah hak yang didapatkan terkait dengan pemanfaatan karya dari sisi ekonomi. Misalnya, penulis bulu terjemahan novel dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia, akan mendapatkan hak ekonomi dari penerjemahan karya tersebut.
Dilansir dari laman DJKI, hak cipta melindungi produk-produk dalam bidang seni seperti seni rupa, drama, seni batik, musik, fotografi, arsitektur, hingga program komputer, dan lain-lain. Hak cipta bisa dibilang sebagai jenis kekayaan intelektual dengan cakupan perlindungan yang paling luas.
Berdasarkan ketentuan yang diterapkan DJKI di Indonesia, masa perlindungan hak cipta beragam, yaitu sebagai berikut:
- Perlindungan Hak Cipta: Seumur Hidup Pencipta plus 70 Tahun.
- Program Komputer: 50 tahun sejak pertama kali dirilis.
- Pelaku: 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
- Produser Rekaman: 50 tahun sejak ciptaan difiksasikan.
- Lembaga Penyiaran: 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.
Hak cipta berbeda dari hak paten. Definisi paten adalah hak eksklusif yang bisa diperoleh penemu dalam bidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu.
Temuan yang bisa diajukan hak patennya harus dapat dimanfaatkan oleh manusia sebagai solusi dari sebuah permasalahan.
Mengutip laman DJKI, hak paten terbagi menjadi 2 jenis, yaitu paten dan paten sederhana. Beda 2 jenis itu terdapat pada jangka waktu perlindungan terhadap sebuah penemuan.
Paten memberikan waktu perlindungan selama 20 tahun. Periode itu lebih panjang daripada jangka waktu perlindungan dari Paten Sederhana yang hanya selama 10 tahun.
Perbedaan lainnya terdapat dalam jenis temuannya. Paten didapatkan dari hasil temuan baru yang dapat diterapkan dalam industri.
Sebaliknya, Paten Sederhana diperoleh jika suatu temuan baru lebih praktis dan mempermudah impelementasi penemuan sebelumnya. Sticky note dan paperclip termasuk contoh penemuan yang dilindungi dengan Paten Sederhana.
Sesuai dengan penjelasan di atas, perbedaan hak cipta dan hak paten terdapat setidaknya dalam 3 aspek, yakni:
1. Obyek perlindungan:
-Hak Cipta melindungi karya
-Paten melindungi penemuan teknologi.
2. Masa perlindungan:
-Masa perlindungan Hak Cipta berkisar antara 20 sampai seumur hidup si pencipta plus 70 tahun
-Masa perlindungan Paten antara 10-20 tahun.
3. Jenis hak yang dilindungi
-Perlindungan Hak Cipta terdiri dari 2 jenis, yakni hak moral dan hak ekonomi.
-Perlindungan Paten juga terdiri dari 2 macam, yakni Paten dan Paten Sederhana.
Contoh Hak Cipta
Hak cipta, dengan cakupan perlindungan yang paling banyak salah satunya adalah dalam bidang seni yaitu musik. Contoh dalam bidang musik yaitu pencipta akan mendapat hak moral sehingga orang lain tidak berhak untuk mengubah aransemen lagu tanpa persetujuan penciptanya.
Adapun contoh hak ekonomi di bidang musik yaitu berbentuk royalti yang bisa didapatkan ketika musik yang dibuat digunakan dalam iklan suatu produk tertentu.
Daftar contoh hak cipta adalah sebagai berikut:
- Hak cipta atas buku
- Hak cipta atas program komputer
- Hak cipta atas pamflet
- Hak cipta atas layout karya tulis yang diterbitkan
- Hak cipta atas isi ceramah, kuliah, dan pidato
- Hak cipta atas alat peraga pendidikan
- Hak cipta atas lagu atau aransemen musik
- Hak cipta atas pertunjukan drama, tari, hingga pantomim
- Hak cipta atas atas karya seni rupa (lukisan, ukiran, kaligrafi, dll)
- Hak cipta atas arsitektur;
- Hak cipta atas produk fotografi
- Hak cipta atas terjemahan.
Contoh Hak Paten
Berikutnya, contoh paten yang sudah banyak diketahui yaitu teknik konstruksi cakar ayam yang ditemukan oleh Prof. Dr. Ir. Sedyatmo pada tahun 1961.
Teknik konstruksi ini sudah banyak digunakan di dalam negeri maupun luar negeri karena memiliki keunggulan lebih apabila digunakan dalam tanah berawa.
Untuk contoh paten sederhana adalah tongkat kartu tol. Alat ini membantu para pengendara yang menempelkan kartu untuk membayar di pintu tol sehingga mereka tidak kesusahan menjangkau mesin kartu dengan tangan.
Daftar contoh hak paten sebagai berikut:
Paten teknik konstruksi cakar ayam
Paten teknik konstruksi sosrobahu
Paten mesin cetak braille
Paten teknologi innstagram live
Paten teknologi pembuatan vaksin Covid-19
Paten tutup botol (paten sederhana)
Paten sticky note (paten sederhana)
Paten paper clip (paten sederhana)
Paten tongkat kartu tol (paten sederhana).
Penulis: Yasinta Arum Rismawati
Editor: Addi M Idhom