Menuju konten utama

Perbakin Tidak Mau Tanggung Jawab Pengawasan Modifikasi Senjata

"Di dalam aturan Perbakin, tidak ada senjata otomatis. Kalau ini ada kejadian ini, itu tanggung jawab yang bersangkutan," kata Setyo.

Perbakin Tidak Mau Tanggung Jawab Pengawasan Modifikasi Senjata
Polisi melakukan olah TKP di depan ruangan yang terkena tembakan peluru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id -

Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin) mengaku tak bisa mengawasi seluruh anggotanya yang melakukan modifikasi senjata. Apabila ada yang ketahuan melanggar lalu terkena pidana, Perbakin menyatakan itu merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.

Hal ini disampaikan Ketua Perbakin DKI Jakarta Irjen Setyo Wasisto kepada Tirto pada Jumat (19/10/2018). Ia menuturkan Perbakin melarang senjata jenis otomatis digunakan bila bukan dipakai oleh seorang ahli. Namun, apabila mereka memaksa, maka konsekuensi sepenuhnya ditanggung yang bersangkutan.

"Di dalam aturan Perbakin, tidak ada senjata otomatis. Kalau ini ada kejadian ini, itu tanggung jawab yang bersangkutan," kata Setyo.

Namun, Setyo belum akan memanggil pemilik senjata Glock 17 yang digunakan oleh pelaku penembakan ke DPR. Menurut Setyo, penyelidikan diserahkan kepada pihak kepolisian seutuhnya.

"Jangan dikaitkan dengan organisasinya, pertanggungjawaban perorangan lah. Kan semua orang bisa masuk sini dengan melapor," ungkap Setyo lagi.

Sedangkan Wakil Sekretaris Jenderal Perbakin Robert Row juga menyampaikan hal yang serupa. Ia meyakini bahwa jelas ada kelalaian dari pendamping atau instruktur pada saat kejadian. Menurutnya, tidak boleh ada senjata otomatis diberikan pada orang yang bukan ahlinya.

"Harus orang punya keahlian hebat menggunakan itu," kata Robert pada Tirto, Rabu (17/10/2018).

Perbakin tidak bisa mengawasi seluruh anggotanya melakukan modifikasi di luar. Meski jenis senjata tercatat, tapi anggota tidak diawasi setiap waktu. Namun ia memastikan apabila ada kelalaian, akan ada sanksi yang diberikan, bahkan bisa sampai pemecatan.

"Masa tahu kau bikin di belakang? Mana boleh?" ucapnya. "Nanti kita lihat saja itu kelalaian."

Total ada lima ruangan anggota DPR yang telah tertembus peluru sejak Senin (15/10/2018) lalu, yakni ruangan Anggota DPR Fraksi Gerindra, Wenny Warouw di lantai 16, Anggota DPR Fraksi Golkar, Bambang Heri di lantai 13, Anggota DPR Fraksi PAN Totok Daryanto di lantai 20, dan Anggota DPR Fraksi Demokrat Vivi Sumantri Jayabaya, di lantai 10 serta anggota DPR Effendy Simbolon.

Peluru "nyasar" di gedung DPR tersebut diduga berasal dari lokasi lapangan tembak Senayan, Jakarta.

Dua orang pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Imam Aziz Wijayanto dan Rieki Meidi Yuwana menjadi tersangka penembakan Gedung DPR RI ini. Namun, masih ada potensi keterlibatan pihak lain terkait kasus peluru yang bersarang di lima ruang anggota DPR RI tersebut. Rekonstruksi penembakan ini untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain tersebut.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri