tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka korupsi, Ahmad Zuhdi ke Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (24/3/2022). Zuhdi merupakan salah satu pemberi suap ke Bupati Penajam Paser Utara non-aktif, Abdul Gafur Mas'ud.
"Status penahanan terdakwa sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis.
Saat ini, KPK masih menahan Zuhdi di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. KPK masih menunggu keterangan waktu persidangan dari pengadilan.
"Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Zuhdi dan Abdul berserta empat lainnya: Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
OTT KPK menyita uang Rp 1 miliar dan Rp 445 juta yang tersimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah Balqis--orang ini diduga penampung uang Abdul.
Zuhdi dikenakan Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri