Menuju konten utama

Penyintas COVID-19 Boleh Langsung Vaksin Tidak, Ini Ketentuannya

Penyintas yang pernah mengalami positif COVID-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuh, begini ketentuannya!

Penyintas COVID-19 Boleh Langsung Vaksin Tidak, Ini Ketentuannya
Ilustrasi dokter sedang menyuktikkan vaksin COVID-19. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Apakah penyintas COVID-19 boleh langsung melakukan vaksin? Bagaimana ketentuan vaksin bagi penyintas COVID-19, begini penjelasannya!

Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif COVID-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku.

Dalam keputusan Menkes itu sebelumnya disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Kemudian dalam peraturan baru, yakni Surat Edaran tentang vaksinasi COVID-19 bagi penyintas, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

Ketentuan Penyintas COVID-19 Diperbolehkan Vaksin

Berdasarkan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19.

Berikut ini adalah ketentuan vaksin bagi penyintas COVID-19:

1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, dapat diberikan vaksinasi dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh

2. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, maka vaksinasi akan diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Smentara itu, jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Manfaat Vaksin COVID-19

Berikut ini adalah beberapa manfaat vaksin COVID-19 menurut Kementerian Kesehatan (Kemkes):

1. Merangsang Sistem Kekebalan Tubuh

Vaksin yang terdiri dari berbagai produk biologi dan bagian dari virus yang sudah dilemahkan yang disuntikkan ke dalam manusia akan merangsang timbulnya imun atau daya tahan tubuh seseorang.

2. Mengurangi Risiko Penularan

Tubuh seseorang yang telah disuntikkan vaksin, akan merangsang antibodi untuk belajar dan mengenali virus yang telah dilemahkan tersebut. Dengan demikian, tubuh akan mengenai virus dan mengurang risiko terpapar.

3. Mengurangi Dampak Berat dari Virus

Dengan kondisi kekebalan tubuh yang telah mengenali virus, maka jika sistem imun seseorang kalah dan kemudian terpapar, maka dampak atau gejala dari virus tersebut akan mengalami pelemahan.

4. Mencapai Herd Immunity

Semakin banyak individu yang melakukan vaksin di sebuah daerah atau negara, maka Herd Immunity akan tercapai, sehingga meminimalisir risiko paparan dan mutasi dari virus COVID-19

Sementara itu, selain vaksin dosis 1 dna 2, Indonesia juga sudah memulai program vaksinasi dosis ketiga atau booster pada Januari 2022.

Dari sisi kesehatan, setidaknya terdapat 3 alasan penting mengapa vaksin booster ini diperlukan.

Pertama, adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi terutama di tengah kemunculan varian-varian COVID-19 baru termasuk varian Omicron.

Merujuk studi meta analisis dan analisis regresi oleh Fekin dkk tahun 2021, diketahui bahwa efektivitas 4 vaksin yang sudah mendapatkan EUL dari WHO mengalami penurunan aktivitas sebesar 8 persen dalam 6 bulan terakhir pada seluruh kelompok umur.

Dalam kurun waktu yang sama kepada orang dengan usia 50 tahun keatas, terjadi penurunan efektivitas vaksin sebesar 10 persen dan 32 persen untuk mencegah kemunculan gejala.

Kedua, sebagai bentuk usaha adaptasi masyarakat hidup di masa pandemi COVID-19 demi kesehatan jangka panjang.

Kemudian, yang ketiga adalah memenuhi hak setiap orang Indonesia untuk mengakses vaksin demi perlindungan diri dan komunitas.

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Yantina Debora