tirto.id - Polda Metro Jaya menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa oleh kejaksaan. Teddy merupakan tersangka dugaan bisnis sabu di Sumatra Barat.
"Kami masih menunggu dari pihak kejaksaan untuk menjawab Tahap I berkas yang telah diserahkan kepada kejaksaan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Kamis, 17 November 2022.
Analisis dokumen yang dilakukan jaksa akan berakhir pada Jumat, 18 November 2022, alias 14 hari pemeriksaan berkas. “Kejaksaan akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro apakah berkasnya P21 (lengkap) atau P19 (ada kekurangan). Nanti kami akan tindak lanjut,” lanjut Zulpan.
Si jenderal bintang dua itu dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Keterlibatan Teddy terbongkar ketika jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap polisi. Dari seorang polisi yang ditangkap, Kasranto, menyatakan ia mendapatkan sabu dari L, mereka sering bertemu di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Selanjutnya, polisi meringkus AW dan A di kediamannya daerah Kedoya, pada 12 Oktober, pukul 13.30 WIB. Mereka juga masih satu jaringan bisnis sabu. Polisi menyita 1 kilogram sabu dari tangan keduanya. Merujuk kepada hasil interogasi, polisi mendapatkan nama AKBP Doddy Prawira Negara selaku Kabagada Rolog Polda Sumatra Barat, sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi.
Polisi menggerebek rumah Doddy di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, dan berhasil menyita 2 kilogram sabu. “D menggunakan A sebagai penghubung antara D dan L,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.
“Dari keterangan D dan L, menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) selaku Kapolda Sumatra Barat, sebagai penggali barang bukti 5 kilogram sabu dari Sumatra Barat,” sambung dia.
Sabu 5 kilogram itu kemudian berkurang menjadi 3,3 kilogram, lantaran 1,7 kilogram sabu telah dijual oleh BG di Kampung Bahari.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri