tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan Rizieq Shihab ke penyidikan. Meski sudah ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik belum menetapkan tersangka.
"Ditemukan adanya tindak pidana, sehingga dinaikkan ke penyidikan. Penyidikan itu membuat terang perkara," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2020).
Kini penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti lainnya. Terduga pelaku dapat dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, Kepala Kantor Urusan Agama Tanah Abang Sukana, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu.
Lalu memeriksa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat Bernard Tambunan, pihak RT dan RW kediaman Rizieq di Petamburan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya, ketua panitia akad nikah dan maulid nabi Haris Ubaidillah.
Selanjutnya meminta keterangan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, Senior Manajer Sekuriti Bandara Soekarno-Hatta, serta pekerja pemasangan tenda, dan ahli pidana.
"Kami akan memanggil saksi-saksi yang lain," kata Yusri.
Akad nikah anak Rizieq dan acara peringatan Maulid Nabi diadakan oleh FPI di kawasan Petamburan, 14 November lalu. Massa yang hadir tak mampu menjaga jarak, tak mengenakan masker dengan benar, sehingga berpotensi menyebarkan COVID-19.
Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat juga sudah masuk ke tahap penyidikan. Sama seperti di Polda Metro Jaya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto