tirto.id - Selibritas Syahrini melaporkan pedangdut Lia Ladysta perihal kasus dugaan pencemaran nama baik. Syahrini membawa bukti tangkapan layar video program ‘Pagi Pagi Pasti Happy’ edisi 14 Maret 2019.
Penyidik akan mengklarifikasi laporan tersebut dengan memanggil pihak pelapor, terlapor, dan saksi.
"Nanti pelapor, saksi dan terlapor akan diminta klarifikasi, berikut dengan bukti dan perihal pelaporan apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jumat (22/3/2019).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum memanggil saksi, pelapor, dan terlapor.
"Kapan akan diundang untuk klarifikasi, itu wewenang penyidik. Hingga sekarang belum ada agenda pemanggilan," lanjut Argo.
Usai tahap klarifikasi, kata Argo, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam pelaporan tersebut.
Kemudian, kata Argo, jika penyidik tak menemukan unsur pidana, maka penyidik akan menghentikan penyelidikan perkara itu.
Laporan Syahrini terdaftar dalam nomor laporan LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS bertanggal 19 Maret 2019.
Pada acara yang dipandu Iis Dahlia itu, Lia mendapat pertanyaan, "Kamu timnya korban atau tim Incess (sapaan akrab Syahrini)."
Lia menjawab, "Saya tim Pak Haji."
Ia pun mengaki mengenal sosok Pak Haji tersebut. Pada 12 Maret 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Syahrini melihat satu acara program televisi yakni 'Rumpi' yang mengulang siaran tersebut.
Lia menyinggung masa lalu Syahrini yang pernah dekat dengan pengusaha tambang asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad atau dikenal Haji Isam.
"Terlapor juga mengatakan, 'Kebetulan saya kenal dekat dengan pengacara Pak Haji'. Atas dasar itu Syahrini melaporkan Lia," terang Argo.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali