Menuju konten utama

Penyidik Kejagung Geledah Apartemen Harvey Moeis di Pakubuwono

Penyidik juga sudah melakukan pemblokiran rekening dan sejumlah dokumen Harvey Moeis terkait korupsi PT Timah.

Penyidik Kejagung Geledah Apartemen Harvey Moeis di Pakubuwono
Konferensi pers perkembangan kasus dugaan korupsi PT Timah oleh Kejaksaan Agung, Senin (1/4/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di salah satu aset milik tersangka Harvey Moeis terkait dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Penggeledahan tersebut hingga kini masih berlangsung.

"Pada hari ini juga kami melakukan kegiatan penggeledahan di kediaman saudara HM dan sedang berlangsung. Hasilnya apa nanti kita lihat, kita tunggu dan akan kami sampaikan apa-apa saja yang kami lakukan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi, Senin (1/4/2024).

Dibeberkan Kuntadi, penggeledahan itu dilakukan di apartemen yang ada di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan. Namun, belum diketahui apakah apartemen itu atas nama Harvey Moeis.

Dalam kasus ini, penyidik pertama kalinya melakukan penggeledahan usai menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka. Kuntadi mengatakan penyidik juga sudah melakukan pemblokiran rekening dan sejumlah dokumen.

"Itu sudah sejak awal kami lakukan pada saat awal-awal penyidika, bukan baru hanya sekarang-sekarang ini dan itu terus berkembang," tutur Kuntadi.

Diberitakan sebelumnya, Kuntadi menyebut bahwa Harvey Moeis merupakan kepanjangan tangan PT RBT.

Kuntadi menyebut, suami artis Sandra Dewi itu Sekira pada tahun 2018 sampai dengan 2019, mewakili PT RBT menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk. Harvey Moeis menghubungi RZ untuk mengakomofit penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

“Selanjutnya, terjadi pertemuan antara tersangka HM dengan tersangka RZ,” ucap Kuntadi.

Pertemuan itu, kata Kuntadi, terjadi beberapa kali hingga akhirnya disepakati adanya kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah tersebut. Kesepakatan itu sendiri berupa pengkondisian atas smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN unguk mengukuti kegiatan pertambangan.

Kemudian, tersangka Harvey Moeis menginstruksikan para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan atas dirinya dan tersangka lain yang telah membantu. Dia mengklaim, hal itu adalah pembayaran.

“Dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka HM itu dikeluarkan melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” ungkap Kuntadi.

Harvey Moeis pun disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-UndangRI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto