Menuju konten utama

Penyerangan Kantor Kemendagri: Serangan Terhadap Demokrasi

Penyerangan kantor Kementerian Dalam Negeri harus dipandang sebagai kejahatan serius.

Penyerangan Kantor Kemendagri: Serangan Terhadap Demokrasi
Petugas kepolisian berjaga usai insiden penyerangan kantor Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (11/10/2017). tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (11/10/2017) sore diduga diserang oleh pendukung salah satu pasangan calon Pilkada Kabupaten Tolikara, Papua. Massa pendemo melampiaskan ketidakpuasannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan pasangan Usman G Wanimbo-Dinus Wanimbo.

Polda Metro Jaya pun telah menahan 15 orang terduga pelaku perusakan di Gedung Kemendagri tersebut. Mereka ditahan di Polda Metro Jaya karena dianggap melanggar Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana kekerasan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, 15 orang tersebut masih berstatus saksi dan dalam proses pemeriksaan. “Semua ini sedang kami identifikasi dan kami lakukan pendalaman, sehingga kami tahu perannya masing-masing. Kami akan lakukan secara profesional untuk menangani kasus ini,” kata Argo, Rabu malam.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan menyebut, penyerangan yang dilakukan sekelompok massa di Kantor Kemendagri sebagai bentuk kejahatan terhadap demokrasi. Arteria menuturkan, tindakan itu mencederai pelaksanaan pilkada langsung yang selama ini dinilai berjalan demokratis.

“Ini bukan semata-mata perusakan kantor, tapi juga perusakan terhadap simbolisasi negara. Ini serangan terhadap kehormatan negara. Peristiwa ini merupakan kejahatan dan serangan terhadap demokrasi yang dicoba dijaga dan dipertahankan oleh teman-teman di Kemendagri,” kata Arteria, seperti dikutip Antara, Kamis (12/10/2017).

Arteria menyatakan, dirinya memahami perasaan para pengunjuk rasa. Namun, politikus PDIP ini mengutuk dan mengecam keras aksi yang berujung terhadap perusakan kantor Kemendagri. Apalagi, sengketa Pilkada Kabupaten Tolikara itu sudah diputus oleh MK.

“Ini harus disikapi serius oleh aparat penegak hukum, saya minta kepada jajaran Kepolisian untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi seberat-beratnya,” kata Arteria.

Baca juga:Polisi Buru Pendemo Lain yang Picu Kerusuhan di Kemendagri

Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDIP ini menegaskan, peristiwa tersebut harus dipandang sebagai suatu kejahatan serius, agar tidak menjadi preseden menggunakan kekerasan untuk memaksakan keinginan sebuah kelompok.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku, pihaknya telah mengakomodir keluhan dari kedua belah pihak yang bersengketa terkait Pilkada Tolikara. Namun, Tjahjo menekankan bahwa Kemendagri tidak memiliki wewenang dalam keputusan Pilkada tersebut.

“Kedua kubu sudah saya terima, yang kalah keputusan MK sudah saya jelaskan bahwa keputusan MK final mengikat, mereka tidak mau tahu keputusan KPU dan Keputusan MK yang menurut mereka tidak adil. Dan mereka yang kalah minta Mendagri membatalkan Keputusan MK dengan alasan curang,” kata Tjahjo dalam rilis yang diterima Tirto, Rabu malam.

Selain itu, kata Tjahjo, Kemendagri juga meminta kepada kubu yang memenangkan sengketa di MK agar sabar menunggu pelantikan. “Berdamai dulu, diajak dialog dan disanggupi mereka,” kata dia.

“Kemendagri sudah dialog dengan Gubernur, Kapolda, Kodam. Masalah pokok yang kalah tidak mengakui keputusan MK. [dengan] alasan Hakim MK tidak pernah datang ke Tolikara dan minta Mendagri membatalkan pemenang dan ini tidak mungkin,” kata Tjahjo.

Baca juga:Penyerangan Kantor Kemendagri Imbas Konflik Hasil Pilkada

Pada Rabu sore (11/10/2017), kantor Kemendagri diserang sekelompok massa yang diduga dari salah satu kelompok pendukung pasangan peserta Pilkada Bupati Tolikara, Papua.

Awalnya, massa yang berjumlah puluhan orang itu menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kemendagri sejak Rabu pagi. Massa pendemo menuntut Mendagri Tjahjo Kumolo mengesahkan pasangan John Tabo-Barnabas Weya.

John Tabo dan Barnabas kalah suara dalam Pilkada Tolikara 2017. Keduanya lantas mengajukan gugatan ke MK atas sengketa hasil pilkada tersebut. Namun pasangan John-Barnabas tetap kalah dalam sengketa di MK.

Sebelum peristiwa perusakan kantor Kemendagri terjadi, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri serta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri bersedia menerima perwakilan massa pada Rabu siang, untuk berdialog. Sayangnya, massa menolak.

Massa beralasan ingin bertemu langsung dengan Mendagri Tjahjo Kumolo yang pada saat itu sedang bertugas di luar kantor. Akhirnya perwakilan massa kembali ke kelompoknya dan berteriak memprovokasi hingga terjadi tindakan perusakan fisik hingga mengakibatkan korban luka.

Baca juga artikel terkait PENYERANGAN KEMENDAGRI atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Suhendra