Menuju konten utama

Polisi Buru Pendemo Lain yang Picu Kerusuhan di Kemendagri

Petugas Polda Metro Jaya telah mengamankan 15 pelaku perusakan di Kemendagri karena dianggap melanggar Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana kekerasan.

Polisi Buru Pendemo Lain yang Picu Kerusuhan di Kemendagri
Petugas kepolisian berjaga usai insiden penyerangan kantor Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (11/10/2017). tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Petugas Polda Metro Jaya memburu pendemo lainnya yang bertindak rusuh di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (11/10/2017).

"Kita masih kejar pelaku lainnya yang diduga akan bertambah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Nico mengatakan petugas Polda Metro Jaya telah mengamankan 15 pelaku perusakan di Kemendagri dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan, seperti diberitakan Antara.

Sebelumnya, Barisan Merah Putih Papua pimpinan Wati Martha Kogoya mengawasi dan melakukan "sweeping" terhadap tamu asal Papua untuk melarang masuk ke Kemendagri.

Selanjutnya, massa Spontanitas Negeri Masyarakat Yapen, Intan Jaya dan Tolikara Papua pimpinan Absalom Manianj mendatangi Kemendagri bertujuan menyikapi putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, massa tersebut sudah dua bulan berada di depan Kantor Kemendagri untuk mengawal proses hukum yang sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan Bupati Tolikara, Papua. Alasan mereka, pengawalan itu untuk mencegah agar tidak ada intervensi dari pihak lain.

Putusan MK itu terkait PHP Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua yang meminta pembentukan Tim Investigasi kasus Pilkada 2017 pada lima kabupaten.

Massa diduga tidak sabar menunggu pejabat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri yang hendak menemui untuk menyampaikan aspirasinya. Sayangnya, pertemuan itu tidak kunjung terjadi.

Kemudian massa beranjak keluar gedung pertemuan seraya berteriak "Menteri harus turun sekarang juga".

Sekitar 30 pengunjuk rasa masuk ke pintu depan selanjutnya menganiaya sejumlah orang dan merusak fasilitas umum.

Dari 30 massa yang melakukan demonstrasi, 15 lainnya tidak ditahan oleh polisi. Menurut Argo, peristiwa kerusuhan dan perusakan di Kantor Kemendagri itu terjadi secara spontan meski ada sebagian massa membawa senjata tajam.

Tercatat 10 orang petugas mengalami luka akibat penganiayaan dan kerusakan seperti pot bunga, kaca pintu Gedung F Kemendagri, kaca di atas pintu Gedung B, kendaraan dinas pejabat Kemendari nomor polisi B-1081-RFW dan kaca belakang mobil D-1704-ACZ.

Baca juga artikel terkait PENYERANGAN atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri