tirto.id - Seorang penyerang ustaz Abu Syahid Chaniago, berinisial H, ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali menjalani pemeriksaan jiwa. Penyerangan terjadi di Masjid Raya Baitussyakur, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (20/9/2021) sekitar pukul 11.15 WIB.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan hasil pemeriksaan kejiwaaan jadi landasan meneruskan proses hukum. Kini perkara berada di tingkat penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam menyimpulkan, perilaku pelanggaran hukum tidak disebabkan oleh gangguan kejiwaan dan direkomendasikan kasus bisa dilanjutkan,” ucap dia melalui telepon, Senin (27/9/2021).
Berdasarkan penyelidikan polisi, dokter yang pernah merawat H di Rumah Sakit Jiwa Aceh menyatakan bahwa H dinyatakan sembuh secara klinis dan mesti mengonsumsi obat. Motif H menyerang ustaz pun telah diketahui.
“Tersangka tidak suka dengan ceramah keagamaan,” sambung Harry.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP juncto Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Sebelumnya, penyerangan terhadap ustaz pernah terjadi di Lampung, menimpa Ali Jaber pada Sepember 2020. Pelakunya adalah Alpin yang kini telah divonis empat tahun penjara.
Saat itu, Ali Jaber hendak meminjam ponsel dari jemaah agar seorang hafizah dapat berfoto dengannya. Lantas ia menengok ke kanan dan sontak Alpin menusuknya. Pelaku nekat naik ke panggung sembari menusukkan pisau ke lengan kanan Syekh Ali. Akibatnya, massa membekuk lalu menganiaya pelaku.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali