Menuju konten utama

Penyelundup Narkotika dari Malaysia Tewas Karena Ditembak BNN

Dari penangkapan pelaku pada 13 Maret, BNN berhasil menyita 30.000 pil ekstasi dan 2 kilogram sabu.

Penyelundup Narkotika dari Malaysia Tewas Karena Ditembak BNN
Ilustrasi. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis empat tersangka peredaran narkotika jaringan internasional di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, kamis (9/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penangkapan terhadap satu penyelundup narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Kuching, Malaysia. Pelaku bernama NG Eng Aun alias Piter meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit setelah ditembak petugas.

Selain Piter, BNN juga menangkap warga negara Indonesia bernama Edy Aris alias Haris yang bertugas sebagai kurir. Haris inilah yang memberitahu soal keterlibatan Piter.

"Pada saat akan dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya di wilayah Pontianak, Piter berusaha melarikan diri dan melawan petugas, dan petugas BNN terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku Piter," tegas Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari saat dihubungi Tirto, Rabu (14/3/2018).

Jenazah pelaku berada di RSUD Pontianak. Dari penangkapan pelaku pada Selasa (13/3/2018), BNN berhasil menyita 30.000 pil ekstasi dan 2 kilogram sabu. Arman menegaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penyelundupan narkotika lewat perbatasan Kalimantan Barat.

"Selanjutnya petugas BNN gabungan dengan petugas Bea Cukai melakukan penyelidikan di Lintas Trans Kalimantan. Kemudian petugas BNN dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap Haris," tegas Arman.

Dari mobil Haris inolah petugas menemukan barang bukti tersebut.

Dari pantauan LBH Masyarakat, setidaknya ada 215 insiden penembakan dalam penegakan hukum narkotika yang digagas BNN ini sepanjang 2017. Dari jumlah tersebut, 116 orang luka-luka dan 99 lainnya meninggal dunia.

LBH Masyarakat sebelumnya telah mendesak keras Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri dan BNN untuk segera menghentikan praktik tembak mati di tempat bagi pelaku pengedaran narkoba.

Hukuman tembak mati di tempat dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM terang-terangan. Hal ini terutama menyangkut aspek hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang jujur dan adil. Selain itu, kebijakan ini dinilai tidak efektif memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

“Bagaimana pun kesalahan seseorang, ia harus dihadapkan dengan pengadilan agar ada ruang baginya untuk membela diri,” jelas Koordinator Riset dan Kebijakan LBH Masyarakat Ajeng Larasati dalam rilis pers yang diterima Tirto, pada 5 Maret lalu.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari