tirto.id - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso mengatakan, ada sejumlah program pemberantasan narkoba yang harus dilanjutkan oleh Heru Winarko.
"Banyak hal yang harus saya sampaikan kepada pengganti saya, karena itu harus dilanjutkan dan ada yang harus ditingkatkan," kata Budi Waseso (Buwas) di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Presiden Joko Widodo, Kamis (1/3), melantik Irjen Pol Heru Winarko sebagai Kepala BNN menggantikan Komjen Pol Budi Waseso yang memasuki masa pensiun.
Heru sebelumnya menjabat Deputi Penindakan KPK sejak 15 Oktober 2016.
"Kemarin kami sudah berhasil membuat laboratorium narkotika nasional. Laboratorium itu milik Indonesia tapi tarafnya internasional, karena nanti persyaratan dari KPU juga setiap pemilihan pilkada dan nanti juga pilpres itu harus ada pemeriksaan laboratorium dan harus bebas narkotika. Laboratorium itu nanti hanya ada keterangan yang dikeluarkan dari BNN," jelas Buwas.
Bukan hanya itu saja, BNN juga akan meningkatkan sarana dan prasarana yang lain seperti gedung.
"Sistem sudah saya buat, walaupun belum sempurna karena saya baru 2,5 tahun, tapi itu yang saya bisa lakukan untuk negara, khususnya narkotika," ungkap Buwas.
Sistem lain yang sudah dikerjakan misalnya adalah untuk menghilangkan tanaman ganja di Aceh yang merupakan produk narkotika dalam negeri. Hal tersebut, menurut Buwas, didukung oleh Presiden melalui terbitnya instruksi presiden (inpres) yang mengatur program Kementerian Pertanian dan swasembada pangan.
Ditanya setelah tidak lagi menjabat sebagai Kepala BNN, Buwas mengatakan akan mengurus keluarganya.
"Setelah pensiun yang jelas saya menjadi bapak rumah tangga, karena saya harus mulai juga melindungi anak, cucu saya ke depan, khususnya narkoba, membantu ibu rumah tangga. Saya lahir dari abdi negara, maka tugas saya untuk negara bangsa ini. Bilamana negara ini membutuhkan saya, pada dasarnya saya siap, tapi kalau tdak diperlukan ya tdak apa-apa," tegas Buwas.
Pada Rabu (28/2), BNN berhasil menangkap tiga pelaku dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika jaringan senilai Rp6,4 triliun dengan 14 negara yang dijadikan tujuan pencucian uang.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo