tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh selebritas Raffi Ahmad.
Aktivitas publik Raffi tanpa masker dan berkerumun yang diselidiki polisi terjadi hanya berselang beberapa jam setelah ia menerima vaksin Corona gelombang pertama bersama Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, hasil penyelidikan menyimpulkan Raffi Ahmad tidak terbukti melanggar protokol kesehatan sesuai Pasal 93 juncto Pasal 9 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Karena tidak terpenuhi ancaman pasal, tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, sehingga (penyidik) menghentikan penyelidikan," kata di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).
Raffi Ahmad bersama selebritas lain dan pejabat publik hadir dalam ulang tahun seorang pengusaha ternama Ricardo Gelael pada 13 Januari lalu.
"Pada 13 Januari memang ada acara yang spontanitas dilakukan oleh si pemilik rumah. Dalam hal ini adalah saudara RG, di daerah Mampang, kediaman sendiri," ujarnya.
Yusri menambahkan tim sudah mengecek langsung lokasi acara, ternyata rumahnya seluas 4.000 meter persegi. Acara ulang tahun disebut spontan dan tanpa undangan resmi. Sebanyak 18 orang hadir, termasuk Raffi Ahmad dan Basuki Tjahaja Purnama. Mereka tes antigen sebelum masuk ke ruangan acara seluas 30x20 meter persegi tempat perayaan ulang tahun. Dalam situasi normal, ulang tahun dihadiri 200-300 orang.
"Datang ke sana sudah dilakukan protokol kesehatan, semua buktinya ada. Dari keterangan-keterangan saksi sudah ada semua. Dilakukan tes suhu, juga swab antigen. Ke-18 orang itu semuanya negatif COVID-19," jelas dia.
Istana Negara beralasan Raffi mewakili anak muda, sehingga layak untuk masuk program vaksinasi. Istana menegur Raffi setelah aktivitas tanpa masker viral di media sosial. Namun berdasar data Badan Pusat Statistik, arti pemuda berdasar upah, disimpulkan profil Raffi tidak cocok dengan sebutan pemuda.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali