tirto.id - Penyedia layanan internet diimbau untuk membatasi akses selama Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1941. Pembatasan itu diberlakukan mulai Kamis, 7 Maret 2019 pukul 06.00 WITA sampai dengan Jumat, 8 Maret 2019 pukul 06.00 WITA.
Imbauan itu menyusul terbitnya surat edaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang mendukung seruan bersama majelis agama dan keagamaan Provinsi Bali Tahun 2019.
Dalam hal ini, Surat Edaran Menkominfo No. 03 Tahun 2019 tentang Imbauan untuk Melaksanakan Seruan Bersama Majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2019 yang tertanggal 1 Maret 2019.
“Agar seluruh penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan layanan akses internet di Provinsi Bali untuk melakukan langkah-langkah dalam mendukung seruan bersama dimaksud,” tulis isi surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Telekomunikasi, Firmansyah Lubis, pada Senin (4/3).
Meski demikian, Kemenkominfo juga meminta agar layanan akses internet untuk objek vital yang menyangkut kepentingan umum dapat tetap berjalan seperti biasa.
Selain itu, surat edaran itu juga memuat imbauan untuk melakukan langkah-langkah menghindari hoaks dan konten negatif. Imbauan ini ditujukan kepada masyarakat dan penyelenggara jasa telekomunikasi.
Poin yang dimaksud dalam imbauan Kemenkominfo adalah hal yang menyangkut seruan bagi penyedia jasa seluler untuk mematikan data seluler (internet). Isinya dapat dilihat sebagai berikut:
“Provide penyedia jasa seluler diharapkan untuk mematikan data seluler (internet) dari hari Kamis, 7 Maret 2019 pukul 06.00 Wita sampai dengan Jumat, 8 Maret 2019 pukul 06.00 WITA,” sebagaimana tertulis dalam poin 5 surat edaran itu.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto