tirto.id - Gubernur Bali I Wayan Koster baru-baru ini menetapkan aturan serius terkait sewa motor bagi turis asing di Pulau Dewata. Melalui keterangannya beberapa waktu lalu, Koster menetapkan bahwa turis asing dilarang sewa motor di Bali.
Hal ini ia sampaikan langsung dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Denpasar, pada Minggu (12/3/2023).
"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," kata Koster seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (14/3/2023).
Kendati demikian, peraturan tersebut dinilai kontroversial karena dapat memutus rantai mata pencaharian pengusaha rental motor di Bali. Hal ini juga dibenarkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.
Sandiaga berharap agar keputusan tersebut melalui kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha masyarakat setempat.
"Karena ini merupakan lahan usaha yang banyak membuka peluang usaha dan lapangan kerja dan tentunya kita harus pastikan kelangsungan perekonomian masyarakat setempat," kata Sandiaga dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta.
Penyebab Turis Asing Dilarang Sewa Motor di Bali
Ditetapkannya aturan turis asing dilarang sewa motor di Bali bukannya tanpa alasan. Menurut Koster dasar ditetapkannya aturan tersebut karena banyaknya wisatawan asing yang melanggar peraturan lalu lintas jalan dan adat setempat.
Pelanggaran lalu lintas itu termasuk tidak mengenakan helm, menerobos lampu lalu lintas, tidak mengenakan pakaian saat berkendara, hingga tidak membawa lisensi.
"Tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Bali khususnya," ungkap Koster.
Melalui kesempatan yang sama ia turut mengungkapkan alasan mengapa aturan itu baru ia tetapkan saat ini. Menurutnya aturan pelarangan ini baru berlaku pada 2023 karena dua tahun sebelumnya tidak ada turis yang berwisata ke Bali karena pandemi COVID-19.
Setelah pandemi berakhir dan turis kembali berdatangan ke Bali, pemerintah setempat ingin membenahi sistem pariwisata yang ada. Pembenahan ini tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya.
"Yang mengganggu kenyamanan pariwisata, kenyamanan, keindahan, dan kekayaan budaya Bali, setelah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil kemenkumham Bali, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, warga negara asing," jelasnya.
Aturan Sewa Motor di Bali untuk Wisatawan
Jasa sewa motor di Bali bisa dibilang sangat populer di kalangan wisatawan. Selain lebih murah dibanding sewa mobil atau kendaraan dari agen wisata, sewa motor dinilai lebih fleksibel dan murah.
Rata-rata harga sewa motor di Bali dihitung per jam hingga harian dengan kisaran harga mulai Rp80 ribu hingga Rp200 ribu. Namun, ada aturan yang perlu ditaati penyewa untuk bisa menyewa motor di Bali.
Aturan terkait sewa motor bagi penyewa sendiri ditetapkan oleh masing-masing penyedia jasa yang merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 2 Tahun 2020. Namun, tidak semua rental motor menetapkan kebijakan yang sama.
Dikutip dari Klook, secara umum ada beberapa syarat dan aturan terkait sewa motor di Bali, baik untuk wisatawan lokal maupun mancanegara, sebagai berikut:
- Wisatawan asing harus sudah berusia minimal 18 tahun ke atas untuk menyewa dan mengemudikan motor;
- Penyewa menyerahkan kartu identitas diri seperti KTP atau Passport;
- Penyewa wajib mematuhi aturan lalu lintas;
- Penyewa dilarang mengemudi dalam keadaan mabuk atau dalam pengaruh obat-obatan terlarang;
- Penyewa wajib membawa lisensi atau SIM internasional saat mengemudikan motor.
Editor: Yantina Debora