Menuju konten utama

Penyebab Tewasnya Yuliati, Polri: Tenggak Cairan Pembersih Lantai

Dokter Spesialis Forensik mengatakan, dalam tubuh Yuliati terdapat asam klorida yang merusak saluran pencernaan.

Penyebab Tewasnya Yuliati, Polri: Tenggak Cairan Pembersih Lantai
Ilustrasi mayat. FOTO/Istock

tirto.id - Hasil uji forensik jenazah terduga teroris, Yuliati Sri Rahayuningrum alias Khodijah (38) menyimpulkan bahwa dia tewas karena menenggak asam cairan pembersih lantai.

“Hasil forensik menyatakan identik zat kimia di dalam perutnya identik dengan hasil olah TKP yang menemukan cairan pembersih lantai yang diminum. Itu yang menyebabkan dia meninggal,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (22/3/2019).

Yuliati ditemukan lemas di ruang tahanan Polda Metro Jaya, Senin (18/3), tim medis langsung menangani dia. Kemudian ia dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri Tingkat I Said Sukanto sekitar pukul 07.00 WIB.

Dedi menambahkan setelah mendapatkan perawatan selama enam hingga delapan jam, Yuliati meninggal dunia. Perempuan yang hendak dijadikan calon istri oleh terduga teroris Abu Hamzah itu juga memiliki riwayat sakit lambung.

Percampuran asam klorida dan asam lambung Yuliati, mengakibatkan pendarahan hebat di saluran cerna serta menghitamkan darahnya.

Dokter Spesialis Forensik, Asri Megaratri Pralebda mengatakan dalam tubuh Yuliati terdapat asam klorida yang merusak saluran pencernaan.

“Ada 85 persen kadar asam klorida, hasil temuan yaitu lambung jenazah robek dengan darah berwarna hitam. Itu yang menyebabkan korban meninggal,” ujar Asri di Mabes Polri, Rabu (20/3/2019).

Selain itu, tim forensik belum dapat menentukan kapan cairan itu dikonsumsi Yuliati. “Tim Forensik tidak bisa menentukan kapan bahan ini dikonsumsi, tapi kami mencari tahu penyebab kematian dan prosesnya,” kata Asri.

Asri menambahkan, asam klorida mudah ditemukan di mana saja, contoh yang paling simpel itu adalah pembersih. “Namun kadarnya berbeda-beda,” sambung dia.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto