tirto.id - Tagar #PecatSriMulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia trending di Twitter. Ini menyusul sejumlah skandal pegawai Kemenkeu yang mencuat ke publik.
Hingga Selasa (14/3/2023) saat berita ini ditulis tagar #PecatSriMulyani sudah dicuitkan sebanyak lebih dari 3 ribu kali, dan bercokol di posisi kedua trending Twitter Indonesia.
Publik dibuat geram dengan pengakuan rangkap jabatan oleh Sri Mulyani. Dia mengatakan dalam sebuah wawancara bersama Andi Noya bahwa dia rangkap jabatan hingga 30 jabatan sekaligus.
“tiga puluh posisi saya pegang saat ini,” ujarnya.
Belum lagi, kasus yang melibatkan bawahannya di Kemenkeu serta skandal lainnya yang menyita perhatian masyarakat.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menemukan data bahwa 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan.
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) juga merilis data bahwa 69 pegawai Kemenkeu terlibat kasus pencucian uang.
Selain itu, 460 pegawai disebut terlibat skandal pencucian uang dengan angka fantastis mencapai Rp300 triliun pada periode 2009 – 2023.
Gonjang-ganjing di tubuh Kemenkeu pada tahun ini diawali dengan terkuaknya harta kekayaan Rafael Alun, Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah DJP Jakarta yang dnilai janggal.
PPATK melaporkan kejanggalan transaksi keuangan Rafael ke lembaga antirasuah tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.
Harta kekayaan Rafael Alun disoroti publik usai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya Mario Dandy kepada korban bernama David.
Atas kasus yang menyeret namanya tersebut, Rafael dicopot dari jabatan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
Sri Mulyani sebagai pimpinan tertinggi di Kementerian Keuangan dianggap telah gagal dalam menjalankan tugasnya. Publik melalui akun twitter getol menyuarakan agar Sri Mulyani dipecat dari jabatannya.
Skandal Aliran Dana Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan aliran dana mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan tindak pidana pencucian uang TPPU, bukan tindak pidana korupsi.
"Jadi tidak benar isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023) malam.
Secara sederhana, pencucian uang merupakan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan dana yang diperoleh dari kejahatan atau hasil tindak pidana. Dengan proses itu, seolah-olah uang haram itu tampak menjadi harta kekayaan yang sah.
Mahfud menyebut aliran dana yang mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu sepanjang 2009-2023 terdiri dari 197 laporan dengan melibatkan 467 pegawai. Aliran dana yang janggal itu berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun selama ini dugaan tindakan pencucian uang tersebut tidak ditindaklanjuti. Oleh sebab itu, temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun ini akan didalami lebih lanjut melibatkan aparatur penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung atau Kepolisian.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra