tirto.id - Menteri Kesehatan, Nila Moeloek mengingatkan, semua anak wajib melakukan imunisasi saat ada kejadian luar biasa (KLB) seperti mewabahnya penyakit difteri yang terjadi di Indonesia. Imunisasi wajib dilakukan sebagai langkah penanganan.
"Sebenarnya ada aturan di mana terjadi sesuatu seperti ini. Tidak ada kata lain harus diberikan, harus menerima," kata Moeloek, di Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Hal itu disampaikan Nila karena masih ada sejumlah gerakan di masyarakat yang menolak untuk memvaksinasi anaknya. Terkait penolakan masyarakat karena isu vaksin itu tidak halal, Moeloek mengatakan, Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama membahas hal berkaitan dengan UU Jaminan Produk Halal.
Berkali-kali dia meminta kepada para orangtua untuk memenuhi hak anak untuk sehat dengan melakukan pencegahan terserang penyakit.
"Tolong sebagai orangtua, hak anak harus dipenuhi. Jadi kalau misalnya ada yang kena anaknya, kalau di luar negeri setahu saya, kalau sampai cacat kita bisa tuntut orang tua loh," kata Moeloek.
Dia menerangkan, penelitian oleh Kementerian Kesehatan menyebutkan 60 persen antibodi terhadap penyakit difteri pada anak-anak usia di bawah empat tahun itu masih rendah. Sementara anak usia di atasnya memiliki kekebalan tubuh lebih tinggi. Keadaan itu juga disebabkan karena anak itu tidak diimunisasi, atau imunisasinya tidak lengkap.
Berdasarkan hasil survei, Nila menyatakan ada banyak anak-anak berusia 5 tahun ke bawah yang terjangkit penyakit difteri. Banyak di antara mereka yang tidak melakukan imunisasi dan antibodinya menurun. Menurut Nila, satu orang penderita difteri saja bisa menularkan satu keluarganya, ayah, ibu, dan saudara. Dari percikan ludah saja, difteri bisa menularkan sejumlah orang yang berada di depannya.
Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan, ada 11 provinsi yang melaporkan terjadinya kejadian luar biasa (KLB) difteri periode Oktober dan November 2017 yakni Sumatera Barat, Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.
Sementara itu, sampai bulan November 2017, kasus difteri terjadi di 95 kabupaten/kota yang terletak di 20 provinsi di Indonesia.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra