Menuju konten utama

Penurunan Tarif Pesawat Secara Mendadak Dinilai Rugikan Maskapai

Alvin khawatir kebijakan pemerintah yang menurunkan harga tiket pesawat ini akan mengabaikan kepentingan maskapai.

Penurunan Tarif Pesawat Secara Mendadak Dinilai Rugikan Maskapai
Alvin Lie. ANTARA/Ismar Patrizki

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12-16 persen. Kemenhub mengklaim penurunan TBA ini mampu menekan mahalnya harga tiket pesawat, sebab angkanya sendiri mengacu pada batas yang ditetapkan pemerintah.

Penurunan TBA ini memberikan dampak meskipun pada Lebaran nanti harga tiket pesawat akan terpengaruh faktor musiman. Namun, Budi memastikan perhitungan angka yang ditetapkan juga memperhatikan beban biaya operasional maskapai.

Menanggapi kebijakan tersebut, pengamat penerbangan sekaligus Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie mengaku khawatir kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat ini akan mengabaikan kepentingan maskapai.

"Dalam UU semuanya dinyatakan bahwa Kementerian Perhubungan wajib mengatur harga agar wajar. Wajar tidak harus selalu murah toh. Termasuk, menjaga agar persaingan sehat, dan perusahaan penerbangan berkembang secara sehat," jelas Alvin di Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Dalam menentukan besaran tarif, kata Alvin, Kementerian Perhubungan harus memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder, bukan hanya mendengarkan keluhan konsumen, terutama konsumen atau pengguna pesawat bermesin jet.

"Ini kebijakan yang tiba-tiba, dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 14 tahun 2016, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Perhubungan no 20 tahun 2019, disebutkan bahwa evaluasi tarif dilakukan secara berkala setiap 3 bulan serta kenaikan biaya operasional pesawat hingga 10 persen karena [pengaruh harga] avtur, nilai tukar rupiah, dan komponen lainnya," jelas dia.

Apabila evaluasi harga tiket terjadi di luar yang berkala 1 tahunan, kata dia, maka pemerintah bisa melakukan evaluasi atau pemerintah memberikan tuslah atau biaya tambahan kepada maskapai.

Namun dari catatannya, sejak tahun 2016, Kementerian Perhubungan tidak pernah melakukan evaluasi tarif tiket pesawat. Padahal, asumsi-asumsi yang ditetapkan sejak 2016 sudah berubah jauh, termasuk harga avtur.

"Akibatnya, maskapai saat ini tak bisa menerapkan tarif batas bawah sehingga harga menjadi tidak fleksibel. Untuk menutup kenaikan berbagai biaya operasional, maskapai harus menjual tiket di batas atas," papar dia.

Namun tiba-tiba, tanpa ada proses penyesuaian tarif di waktu-waktu sebelumnya, saat ini Kementerian Perhubungan meminta maskapai menurunkan harga tiketnya.

"Jika tarif pesawat yang saat ini diterapkan maskapai dipaksa untuk diturunkan, maka maskapai akan mengalami kerugian," tutup dia.

Baca juga artikel terkait HARGA TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Alexander Haryanto