Menuju konten utama

Darmin Jelaskan Daftar Rute Tarif Pesawat Mulai Turun per 15 Mei

Pemerintah telah menurunkan tarif batas atas (TBA) pesawat pada kisaran 12 hingga 16 persen yang akan mulai diberlakukan setelah Kepmenhub ditandatangani pada 15 Mei nanti.

Darmin Jelaskan Daftar Rute Tarif Pesawat Mulai Turun per 15 Mei
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) dan Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso memberikan keterangan pers tentang tarif batas atas tiket pesawat di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id -

Pemerintah telah menurunkan tarif batas atas (TBA) angkutan udara pada kisaran 12 hingga 16 persen. Namun, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, besaran penurunan TBA itu berbeda-beda untuk tiap perjalanan, tergantung rute penerbangan yang dilayani maskapai.

"Penurunan sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa, sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura," ujarnya di kantor Kemenko perekonomian, Jakarta Pusat, Senin malam (13/5/2019).

Darmin menjelaskan, langkah untuk menurunkan TBA itu dikarenakan harga tiket pesawat oleh maskapai dalam negeri terus merangkak naik sejak akhir tahun lalu, dan tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

Dampak dari kenaikan harga tiket itu, kata mantan Dirjen Pajak tersebut, berdampak tak hanya pada penumpang pesawat itu sendiri melainkan juga pelaku industri pariwisata.

"Angkutan lain memang ada yang naik tapi tarif tiket udara naik relatif tinggi.

Di tingkat produsen pada triwulan I/2019, itu indeks harganya [IHP] naik kira-kira 11,14 persen angkutan penumpang udara. Itu relatif tinggi. Kalau dibandingkan dengan angkutan darat penumpang, bus itu 1,69 persen; KA itu 2,4 persen, angkutan laut 2,01 persen, penyeberangan 1,91 persen," paparnya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa penurunan ini hanya berlaku untuk jenis pesawat jet dan tak berlaku untuk pesawat jenis propeller. Untuk pe­nerbangan low cost carrier (LCC), ia mengimbau agar dapat disesuaikan hingga 50 persen dari tarif batas atas.

Keputusan penurunan TBA akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Keputusan Menteri Perhubungan pada 15 Mei 2019 nanti. "Kalau sekarang kan sudah ada ketentuannya, jadi maskapai penerbangan akan melanggar aturan kalau tidak diturunkan [tarifnya]," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri