tirto.id -
Darmin menjelaskan, langkah untuk menurunkan TBA itu dikarenakan harga tiket pesawat oleh maskapai dalam negeri terus merangkak naik sejak akhir tahun lalu, dan tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.
Dampak dari kenaikan harga tiket itu, kata mantan Dirjen Pajak tersebut, berdampak tak hanya pada penumpang pesawat itu sendiri melainkan juga pelaku industri pariwisata.
"Angkutan lain memang ada yang naik tapi tarif tiket udara naik relatif tinggi.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa penurunan ini hanya berlaku untuk jenis pesawat jet dan tak berlaku untuk pesawat jenis propeller. Untuk penerbangan low cost carrier (LCC), ia mengimbau agar dapat disesuaikan hingga 50 persen dari tarif batas atas.
Keputusan penurunan TBA akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Keputusan Menteri Perhubungan pada 15 Mei 2019 nanti. "Kalau sekarang kan sudah ada ketentuannya, jadi maskapai penerbangan akan melanggar aturan kalau tidak diturunkan [tarifnya]," imbuhnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri