tirto.id - Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Selasa (18/5/2021) pagi ramai oleh calon penumpang, terutama yang hendak berangkat ke kampung halaman di kota-kota Jawa Tengah dan Jawa Timur. Ramainya penumpang ini disebabkan telah berakhirnya kebijakan larangan mudik oleh pemerintah sejak Senin (17/5) kemarin.
Berdasarkan pantauan ANTARA, sejumlah sudut Pasar Senen tampak ramai dipadati, mulai dari ruang tunggu, area pencetakan tiket, area keberangkatan, area pemeriksaan GeNose dan tes usap Antigen, hingga gerai-gerai makanan.
Salah satu warga asal Bekasi, Ika (35), mengaku baru bisa berangkat ke Malang, Jawa Timur, bersama kedua anaknya setelah larangan mudik berakhir.
"Ya karena mengikuti aturan pemerintah saja, lagi pula kan syaratnya kemarin itu banyak dokumennya, harus ada alasan mendesak. Jadi, baru pesan kereta untuk hari ini," kata Ika saat ditemui Antara di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021).
Warga lainnya, Agustina (42) juga baru berangkat ke Kebumen, Jawa Tengah pada Selasa ini karena adanya pengumuman larangan mudik oleh Pemerintah. Selain itu, kantor tempatnya bekerja juga tidak memperbolehkan cuti pada masa larangan mudik yakni 6-17 Mei 2021.
Agustina menjelaskan pembelian tiket sudah dilakukan sejak dua pekan yang lalu, ketika masa larangan mudik diumumkan. Ia pun mengaku sedikit sulit mendapatkan bangku yang berdekatan dengan kedua putrinya.
"Setelah lihat berita larangan mudik sampai 17 Mei, lalu saya langsung pesan untuk tanggal 18 Mei. Agak sulit ya dapat bangku berdekatan karena pemesanannya ramai untuk hari ini," kata Agustina.
Seperti diketahui, masa larangan mudik yang ditetapkan Pemerintah telah berakhir pada Senin (17/5).
Pada masa tersebut, PT KAI memberlakukan hanya pelaku perjalanan mendesak atau nonmudik yang diperkenankan menggunakan kereta api jarak jauh.
Pelaku perjalanan sebelumnya diwajibkan untuk melampirkan surat izin dinas/perjalanan dari perusahaan, atau surat izin perjalanan dari kepala desa/lurah setempat dengan alasan mendesak.
Namun mulai Selasa ini, calon penumpang tidak perlu melampirkan surat izin tersebut, melainkan hanya keterangan hasil negatif RT-PCR atau tes usap Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Editor: Bayu Septianto