Menuju konten utama

Penjual Tabung Oksigen Medis Palsu di Tangerang Jualan Pakai Medsos

Pelaku telah menjual 20 tabung oksigen medis palsu yang diubah dari tabung pemadam api.

Penjual Tabung Oksigen Medis Palsu di Tangerang Jualan Pakai Medsos
Sejumlah warga menaruh tabung oksigen saat antre isi ulang oksigen di Depok, Jawa Barat, Senin (5/7/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

tirto.id - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap WS selaku pemodifikasi tabung alat pemadam api ringan (APAR) yang berisi gas karbon dioksida menjadi tabung oksigen medis. Polisi menangkapnya di kawasan Larangan Utara, Tangerang pada 27 Juli.

"Dia beli tabung Rp700 ribu, kemudian diubah seperti tabung gas oksigen. Dia jual lewat akun (media sosial) seharga Rp5 juta," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021).

Polisi menyita 114 tabung oksigen palsu. Pelaku telah menjual 20 tabung via akun Facebook ‘ErwanO2’. WS sehari-hari bekerja di tempat pengisian tabung APAR di dekat rumahnya. Lantas dengan modal awal, ia membeli tabung APAR untuk digunakan dalam aksinya.

“Dia mengubah tabung pemadam kebakaran yang dia bersihkan hanya dengan air. Kemudian dicat warna putih, mirip dengan tabung oksigen, dan dijual melalui media sosial,” sambung Yusri.

WS kini dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan, serta terancam 10 tahun penjara.

“Karena dia memproduksi dan mengedarkan alat kesehatan (yang) tidak memenuhi standar," imbuh Yusri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan tabung pemadam api diubah jadi tabung oksigen berbahaya.

“Kita (masyarakat) tidak tahu bagaimana pembersihan tabungnya, di dalamnya (yaitu) gas C02. Kalau diisi dengan oksigen dan pembersihannya tidak bagus, ini membahayakan orang. Tabung APAR tidak didesain untuk diisi oksigen,” jelas dia.

Selain tabung palsu, polisi juga menangani puluhan kasus penimbunan tabung oksigen medis. Sebagian besar oksigen yang telah disita akan dibagikan kepada fasilitas kesehatan yang membutuhkan.

Baca juga artikel terkait PEMALSUAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali