Menuju konten utama

Penjual Rokok di Jakarta Bakal Kena Sanksi Bila Pajang Iklan Rokok

Pemprov DKI larang stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil/minimarket dan swalayan besar/supermarket.

Penjual Rokok di Jakarta Bakal Kena Sanksi Bila Pajang Iklan Rokok
Pekerja menata rokok yang etalasenya ditutup kain di salah satu minimarket di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat peraturan tentang penjualan hingga pemajangan poster iklan rokok dan rokok di swalayan dan tempat lainnya.

Wakil Gubernur Jakarta Riza Patria menyatakan dalam aturan tersebut nantinya Pemprov DKI akan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar.

Kebijakan tersebut akan dibuat karena saat ini pemprov baru mengeluarkan Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 yang terkait dengan pembinaan kawasan dilarang merokok.

"Ya ini masih proses, ini berproses dalam penerapan regulasi, pasti ada reward dan punishment [sanksi] secara bertahap. Nanti kita akan atur mekanismenya," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (17/9/2021).

Kendati demikian, Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra itu mengimbau kepada masyarakat terkhusus pemilik toko swalayan agar tidak hanya melakukan tindakan disiplin ketika Pemprov DKI memberikan peraturan berikut sanksinya dan Satpol PP melakukan razia.

"Harus ada kesadaran, kita harus patuh, taat disiplin dengan kesadaran sendiri. Karena itu menjadi satu kebutuhan jangan karena ada sanksi, hadirnya aparat baru kita disiplin," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket) dan swalayan besar (supermarket).

Penutupan itu dilakukan sesuai dengan Sergub 8/2021. Dalam Sergub tersebut memuat tiga poin, satu di antaranya merupakan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan.

Sergub tersebut juga meminta agar seluruh gedung di DKI Jakarta tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok pada kawasan dilarang merokok. Setiap gedung di Jakarta juga diminta untuk memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung.

Pemprov DKI juga meminta seluruh elemen masyarakat bisa berkontribusi dan berpartisipasi agar kawasan larangan merokok bisa tetap steril dari asap rokok.

Baca juga artikel terkait ROKOK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali