Menuju konten utama
Periksa Data

Apakah Pandemi COVID-19 Memengaruhi Konsumsi Rokok?

Pandemi COVID-19 ternyata mengubah perilaku perokok di Indonesia. Bagaimana polanya?

Apakah Pandemi COVID-19 Memengaruhi Konsumsi Rokok?
Periksa Data Naik-Turun Konsumsi Rokok Akibat Pandemi COVID-19. tirto.id/Quita

tirto.id - Akibat pandemi COVID-19 yang berlangsung sejak tahun lalu, masyarakat Indonesia beradaptasi dengan melakukan perubahan perilaku, mulai dari kebiasaan memakai masker hingga menjaga jarak dari orang lain. Banyak pula aktivitas yang selama pandemi dilakukan secara daring, seperti proses belajar mengajar dan bekerja.

Bagaimana dengan konsumsi rokok?

Sebut saja Bani Muhammad Rahadian, seorang product designer di Jakarta. Sebelum pandemi, pola konsumsi rokok Bani fluktuatif, yakni ada saat intensitas merokoknya tinggi dan ada juga saat ia tidak merokok sama sekali. Rata-rata, ia menghisap 3 hingga 5 batang rokok sehari.

Saat pandemi menerjang, Bani pun menurunkan intensitas merokoknya dari 5 hari per minggu menjadi 3 hari per minggu. Sebab, ia kini lebih banyak beraktivitas dari kamar kosnya. Dulu, ia lebih sering merokok saat berkumpul dengan teman-temannya sedangkan pandemi ini mendorong orang untuk tidak berkumpul guna mencegah penyebaran virus penyebab COVID-19.

“Karena lebih jarang keluar rumah aja sih, jadinya males ngerokok. Soalnya, gue tipikal yang jarang ngerokok di rumah,” ucap pria asal Bandung, Jawa Barat ini kepada Tirto, Senin (26/7/2021).

Bisa jadi, Bani hanyalah satu dari banyaknya perokok yang telah mengubah pola konsumsi rokoknya di tengah pandemi. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 28,69 persen penduduk Indonesia berumur 15 tahun ke atas yang merokok pada 2020, turun sedikit dari 29,03 persen di tahun 2019.

Bagaimana sebenarnya perubahan perilaku perokok di Indonesia saat pandemi menurut beberapa survei? Apa saja upaya-upaya pengendalian merokok di Indonesia selama pandemi di tengah perubahan pola konsumsi rokok ini? Terakhir, apa saja tantangan kebijakan pengendalian konsumsi rokok di Indonesia dan apa solusinya?

Konsumsi Rokok Berubah?

Studi Universitas Indonesia (UI) dan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) menemukan bahwa mayoritas (47,6 persen) responden perokok tidak mengalami perubahan pola konsumsi rokok di masa pandemi. Namun, memang, ada sekitar 32 persen responden yang konsumsi rokoknya menurun dari sebelum pandemi COVID-19, dan sisanya, 20,1 persen menyatakan konsumsi rokoknya meningkat dari sebelum pandemi.

Survei ini dilakukan terhadap 4.584 responden di seluruh Indonesia pada periode 28 April 2020 - 1 Juni 2020.

Artikel di situs UI pada 9 Februari 2021 mencatat bahwa walaupun menurut penelitian UI dan RSCM, secara mayoritas, konsumsi rokok dan alkohol cenderung tetap selama pandemi, terlihat ada kecenderungan penurunan perilaku merokok di tengah masyarakat dibanding sebelum pandemi.

Fenomena ini diatribusikan pada meningkatnya pemahaman publik terkait hubungan negatif antara merokok dan COVID-19 yang dapat memperburuk gejala. Akan tetapi, penurunan konsumsi rokok juga berhubungan dengan peningkatan jumlah gejala psikologis seperti kecemasan, “sensitivitas interpersonal”, dan perilaku psikotik yang mungkin didorong akibat penurunan konsumsi nikotin.

Sebagai catatan, studi ini juga menemukan tren penurunan untuk konsumsi alkohol di Indonesia, terutama pada responden yang berdomisili di provinsi yang menerapkan PSBB.

“Pandemi COVID-19 telah menyebabkan perubahan pada berbagai aspek kehidupan, termasuk pada kesehatan jiwa. Perubahan pola konsumsi alkohol dan rokok akan menjadi tantangan baru bagi praktisi kesehatan, terutama dalam bidang adiksi [...],” ungkap Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Ari Fahrial Syam dalam artikel tersebut.

Sementara itu, survei terbaru yang dilakukan Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menunjukkan bahwa sebanyak 77,1 persen responden dari keluarga miskin menyatakan tidak menurunkan konsumsi rokoknya selama pandemi, bahkan cenderung meningkat. Sebesar 73,2 persen kepala rumah tangga dan pencari nafkah mempertahankan pengeluaran rokoknya meskipun kondisi ekonominya menurun.

“Dengan kata lain, pengeluaran kebutuhan lain yang turun atau bahkan ditiadakan agar dapat terus merokok dengan kuantitas yang sama,” kata Yusuf Wibisono, Direktur IDEAS dalam keterangan tertulisnya pada 1 Juli 2021 yang diterima Tirto, Senin (26/07/2021).

IDEAS sendiri melakukan survei 1.013 kepala keluarga miskin di Jakarta Raya (Jabodetabek), Semarang Raya, Surabaya Raya, Medan Raya dan Makassar Raya pada Januari - Februari 2021.

Harga rokok yang terjangkau oleh kelompok miskin dan distribusi penjualan yang masif menjadi faktor pendorong perokok miskin untuk terus merokok bahkan di masa pandemi, ungkap Yusuf. Ia menjelaskan bahwa distribusi rokok nyaris tanpa batas dengan sebagian besar jalur distribusi rokok dilakukan melalui jalur ritel tradisional, bahkan dalam bentuk "ketengan" (per batang).

Kedua studi ini menunjukkan bahwa secara umum, konsumsi rokok cenderung tetap selama pandemi. Namun, perbedaan kedua studi ini di antaranya adalah dalam temuan lanjutannya. Temuan studi UI dan RSCM yang menyatakan bahwa konsumsi rokok cenderung turun dibanding meningkat selama pandemi, sedangkan menurut IDEAS, konsumsi rokok selama pandemi cenderung meningkat. Namun, perlu dicatat bahwa sampel dan waktu pengambilan surveinya berbeda. Selain itu, survei IDEAS juga menyasar kepala rumah tangga miskin.

Terlepas dari perbedaan dalam kedua survei tersebut, Survei Penjualan Eceran Bank Indonesia juga mencerminkan naik-turunnya konsumsi rokok ini. Pada Mei 2020, Indeks Penjualan Riil (IPR) untuk kelompok makanan, minuman, dan tembakau turun sebesar minus 9,7 persen dari bulan yang sama tahun 2019, melesak lebih dalam dari kontraksi IPR sebesar 7,7 persen secara pada April 2020. Adapun IPR untuk kelompok tersebut pada Mei 2020 juga turun sebesar 7,14 persen dari bulan sebelumnya.

IPR secara total pada Mei 2020 memang menurun sebesar 20,6 persen secara tahunan. "Penurunan penjualan pada sebagian besar kota cakupan survei disebabkan oleh masih diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah, sehingga penjualan cenderung menurun," tulis BI dalam keterangan resminya pada 8 Juli 2020, dikutip dari Kontan.

Sementara itu, IPR untuk kelompok makanan, minuman dan tembakau pada Mei 2021 justru tumbuh 22 persen dari Mei tahun sebelumnya, meskipun turun 3,17 persen dari IPR kelompok tersebut pada bulan April 2021. Artinya, IPR untuk kelompok makanan, minuman dan tembakau bisa dikatakan mengalami perubahan yang signifikan antara Mei 2020 dan Mei 2021.

Upaya Pemerintah

Pemerintah menggunakan berbagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau, termasuk saat pandemi. Dilansir dari siaran pers, pemerintah kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) di kisaran 13,8 persen hingga 18,4 persen mulai 1 Februari 2021, tergantung golongan rokoknya.

“Dengan format kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan, kenaikan dari CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada siaran pers tersebut.

Pemerintah menargetkan kebijakan ini akan menyumbang penerimaan melalui cukai sebesar Rp173,78 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021.

Sebagai catatan, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau tahun 2020 menyumbang 10,4 persen dari pendapatan negara, tertinggi sejak 2005, menurut data Kementerian Keuangan yang diolah Ekonom Faisal Basri dalam konferensi pers pada 25 Januari 2021. Cukai ini juga menyumbang hampir seluruh (96,55 persen) penerimaan cukai di Indonesia.

Penerapan cukai di Indonesia sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO). Menurut temuan WHO yang dikutip dari situsnya, kenaikan harga tembakau sebesar 10 persen menurunkan konsumsi tembakau sekitar 4 persen di negara-negara berpenghasilan tinggi dan sekitar 5 persen di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah.

"Pajak tembakau adalah cara yang paling hemat untuk mengurangi penggunaan tembakau dan biaya perawatan kesehatan, terutama di kalangan pemuda dan masyarakat berpenghasilan rendah, sambil meningkatkan pendapatan di banyak negara," tulis WHO.

WHO menyarankan, kenaikan pajak harus cukup tinggi untuk mendorong harga naik di atas pertumbuhan pendapatan. Dalam dokumen yang terpisah, WHO menyarankan porsi cukai setidaknya 70 persen dari harga jual ritel. Namun, Indonesia saat ini masih memiliki cukai paling besar 57 persen dari harga banderol.

Dari sisi regulasi, pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Pokok materi muatan revisi ini antara lain gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, pencantuman informasi dalam kemasan produk tembakau, serta terkait larangan menjual satuan batang dan menggunakan jasa media teknologi informasi, dilansir dari siaran pers.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Agus Suprapto, mengklaim bahwa pelaksanaan PP 109/2012 telah berhasil menurunkan prevalensi merokok pada usia di atas 10 tahun dari 29,3 persen pada 2013 menjadi 28,9 persen pada 2018. Akan tetapi, prevalensinya justru naik dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen pada anak kurang dari 18 tahun.

"Tentu dengan perubahan PP No. 109/2012, harapannya prevalensi merokok terutama pada usia anak bisa menurun dan target pembangunan nasional bidang kesehatan tercapai," tutur Agus, menukil dari siaran pers yang sama.

Tantangan Kebijakan Tembakau

Kepala Departemen Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia Vid Adrison dalam konferensi pers pada 25 Januari 2021 menilai kebijakan menaikkan cukai rokok kurang efektif untuk mengendalikan konsumsi rokok, meskipun menghasilkan penerimaan yang besar. Hal ini dikarenakan produsen dapat menanggung sebagian kenaikan cukai sehingga kebijakan tersebut tidak memengaruhi harga akhir secara drastis.

Alhasil, konsumen pun tidak terbebani kenaikan cukai. “Bagi perokok, tidak peduli persentase porsi cukai dalam sebungkus rokok itu berapa. Yang penting, harga akhir lebih rendah itu yang kemungkinan besar akan dipilih,” ucap Vid dalam konferensi pers.

Menurut Vid, kebijakan menaikkan harga minimum rokok di atas harga pasar yang berlaku dinilai lebih efektif untuk mengurangi konsumsi rokok. Sebab, kebijakan ini dapat mengurangi opsi perusahaan untuk menetapkan harga yang terjangkau bagi konsumen. Hanya saja penerimaan yang didapatkan dari kebijakan ini diperkirakan tidak akan sebesar penerapan cukai rokok.

Ia menilai, kebijakan rokok saat ini terhitung jomplang. Pada tahun 2020, harga jual eceran (HJE) minimum lebih tinggi dibanding cukai. Akan tetapi, pemerintah justru tidak menaikkan HJE pada 2021 tetapi tetap akan menaikkan cukai.

“Sebaiknya yang balanced (seimbang) antara kebijakan cukai dengan kenaikan harga jual minimumnya, sehingga revenue (pendapatan) masih bisa terjaga. Di sisi lain, konsumsi rokok ini bisa terkendali,” jelas Vid.

Sementara itu, proses revisi PP No. 109/2012 juga tak kunjung selesai. Padahal, amandemen PP ini seharusnya selesai dalam waktu setahun sejak 2018, mengacu kepada Keputusan Presiden No. 9/2018.

Oleh karena itu, lima belas organisasi profesi kesehatan bersama Komite Nasional Pengendalian Tembakau dalam keterangan tertulis tertanggal 15 Juli 2021 mendorong Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan amandemen PP 109/2012 demi menekan semua beban kesehatan yang diakibatkan oleh konsumsi produk tembakau.

Organisasi-organisasi tersebut turut mendorong pemerintah untuk memperkuat upaya preventif pengendalian konsumsi produk tembakau yang menjadi salah satu faktor risiko yang memperparah COVID-19. Selain itu, pemerintah sebaiknya memperkuat pengendalian konsumsi produk tembakau di Indonesia, baik rokok konvensional maupun rokok elektronik.

“Langkah penanganan yang cepat, cermat, dan kuat harus segera diambil sebelum benar-benar terlambat,” tertulis dalam keterangan tertulis tersebut.

Terbaru, Asisten Deputi Pengembangan Industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Atong Soekirman menyatakan pada Kamis (29/7/2021) bahwa PP 109 tahun 2012 masih relevan sehingga tidak perlu direvisi, seperti dilansir dari Suara.com.

“Berdasarkan arahan dari Pak Menko, memang intinya PP 109/2012 itu masih relevan dan komplet, hanya saja bagaimana implementasinya menjadi krusial. Jadi pimpinan menyampaikan bahwa belum ada tuntutan urgen untuk merevisi PP 109/2012 saat ini,” katanya.

Baca juga artikel terkait PERIKSA DATA atau tulisan lainnya dari Made Anthony Iswara

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Made Anthony Iswara
Editor: Farida Susanty