Menuju konten utama

Penjelasan BI Soal Biaya Transaksi MDR Antar-Bank 0,15 - 1 Persen

Pengenaan biaya transaksi MDR baik antar-sesama bank maupun berbeda, bertujuan untuk mendorong keadilan bagi para pelaku industri perbankan.

Penjelasan BI Soal Biaya Transaksi MDR Antar-Bank 0,15 - 1 Persen
Karyawan toko mengesekan kartu debit di mesin Electronic Data Capture (EDC) di Jakarta, Selasa (5/9/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Bank Indonesia (BI) menjelaskan alasan dikenakannya biaya transaksi Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,15 persen antar-sesama bank (on-us) dan maksimal 1 persen untuk bank yang berbeda (off-us).

Menurut Direktur Eksekutif Pusat Program Transformasi BI Aribowo, pengenaan biaya yang disamakan itu bertujuan untuk mendorong keadilan bagi para pelaku industri perbankan. Apabila biaya setiap transaksi off-us diturunkan, dari yang tadinya berkisar 2-3 persen menjadi 1 persen, maka ada penyetaraan biaya sebesar 0,15 persen untuk setiap transaksi on-us.

“Kita harus meluruskan praktik-praktik yang berlaku. Dulu hanya ada satu bank yang menerapkan on-us secara gratis. Kita luruskan, itu nggak boleh,” ucap Aribowo di kantornya pada Kamis (7/12/2017).

Dengan adanya penggratisan biaya untuk setiap transaksi on-us itu, Aribowo mengkhawatirkan munculnya persaingan tidak sehat. Pasalnya bank yang bersangkutan bisa melakukan subsidi pada biaya MDR, sementara bank-bank lainnya bakal terkena dampak yang berpotensi merugikan bisnisnya.

“Makanya kita bikin sehat, sehingga semua mendapatkan yang sama,” ujar Aribowo.

Kendati demikian, Aribowo menegaskan kalau MDR hanya dikenakan kepada pihak pedagang. Ia pun menjamin masyarakat tidak akan terkena dampak dari aturan mengenai MDR yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) tersebut.

“Kita melarang mereka [pedagang] melakukan surcharge. BI tidak memperbolehkan merchant mengenakan charge kepada masyarakat untuk tambahan [biaya transaksi] itu tadi,” ungkap Aribowo.

Adapun Aribowo menilai meskipun biaya transaksi MDR untuk yang off-us mengalami penurunan besaran, namun volume transaksinya diprediksi bakal meningkat.

Selain itu, ia juga mendorong para pedagang untuk menggunakan prinsip sharing infrastructure, sehingga apapun Electronic Data Capture (EDC) yang dimiliki bisa dimanfaatkan secara maksimal dan kena biaya transaksi yang sama.

“Misal saya punya kartu dari bank X, maka harus gunakan infrastruktur bank X. Kita mendorong agar itu dihemat, sehingga menjadi dapat menggunakan infrastruktur milik bank lain,” jelas Aribowo.

Dengan sistem seperti itu, Aribowo berpendapat kalau tidak perlu ada pengadaan mesin EDC tambahan di kasir. “Yang tersedia saja EDC-nya, katakanlah cukup hanya ada dua, satu untuk operasional, satunya lagi untuk back up,” kata Aribowo.

BI sendiri mengharapkan proses penyesuaian untuk aturan pengenaan biaya transaksi MDR dan pemberlakuan oleh pedagang paling lambat selesai di tahun depan. Setelah sistem GPN ini diterapkan pada kartu ATM maupun debit, BI rupanya telah berencana untuk mengatur kartu kredit.

“Untuk kartu kedit lebih kompleks, sehingga akan baru kita lakukan di 2019. Biar ini settle dulu di semuanya, termasuk infrastrukturnya,” ucap Aribowo.

Baca juga artikel terkait GPN atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari