tirto.id - Polres Bogor mengusut perkara 116 mahasiswa Institut Pertanian Bogor terjerat pinjaman daring ilegal. Hasil penelusuran, terduga penipu berinisial SAM menjanjikan keuntungan.
“Modus SAM adalah mengajak para korban untuk bekerja sama berjualan daring dengan meminjam di pinjaman online legal dan menginvestasikan pinjaman tersebut di toko pasar daring milik SAM,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin, 21 November 2022.
“Dengan iming-iming keuntungan 10-15 persen dari modal hasil pinjaman daring tersebut,” sambung Ramadhan.
SAM dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pada kasus ini, kerugian korban mencapai Rp2 miliar dan polisi telah meminta keterangan lima korban. Kemudian, rencana tindak lanjut penyidik ialah akan memeriksa saksi lainnya, menyita bukti, dan melakukan gelar perkara.
SAM beraksi sejak Februari 2022, dan ia berhasil membeli sebuah mobil dari uang tersebut.
"Uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan pribadi, sebagiannya untuk beli kendaraan bermotor dan sebagian lagi untuk menutup utang dari korban sebelumnya," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat.
Mobil itu pun disita polisi, beserta satu ponsel, satu buku tabungan, dan satu kartu ATM. Kemudian, ada 317 korban penipuan SAM, 116 di antaranya merupakan mahasiswa IPB.
Masing-masing korban investasi bodong itu merugi Rp2 juta-Rp20 juta yang kini menjadi utang di beberapa aplikasi resmi pinjaman daring, seperti Shoppe Pay Latter, Shopee Pinjam, Akulaku, dan Kredivo.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto