Menuju konten utama

Pengusaha Real Estate Senang Izin HGU di IKN Sampai 190 Tahun

Ketertarikan investor ke IKN akan jauh lebih menarik dibanding memilih ke Malaysia dan Singapura.

Pengusaha Real Estate Senang Izin HGU di IKN Sampai 190 Tahun
Progres pembangunan Bandara Ibu kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (3/6/2024). (FOTO/Dok. BKIP Kemenhub)

tirto.id - Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Ikang Fawzi, menyebut bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang memberi izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor hingga 190 tahun adalah bentuk nilai tambah yang baik, khususnya untuk kepastian hukum.

"Ini nilai tambah yang baik sekali. Kepastian hukum adalah hal yang paling utama berdampak ke kepastian orang berinvestasi," ujar dia saat dihubungi Tirto, Selasa (16/7/2024).

Menurut dia, pengusaha perlu kepastian hukum seperti pada Perpres tersebut. Hal ini karena investasi yang ditujukan ke Nusantara bersifat jangka panjang. Faktor kepastian hukum juga disebut sama pentingnya dengan ketersediaan dan kelayakan infrastruktur hingga sarana dan prasarana.

"Investasi di IKN itu jangka panjang, selain ketersediaan dan kelayakan infrastruktur, sarana dan prasarana juga penting, hal ini perlu proses," ungkap Ikang Fawzi.

Dari disahkannya Perpres Nomor 75 tersebut, dia juga bahkan menuturkan ketertarikan investor ke IKN akan jauh lebih menarik dibanding memilih ke Malaysia dan Singapura.

"Ya, lebih menarik dari Singapura dan Malaysia. Tapi daya tarik tadi harus terintegrasi dengan yang lainnya," ujar dia.

Diwartakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasannya membentuk Perpres Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Jokowi menyebut Perpres tersebut sudah sejalan dengan UU IKN. Dia berharap Kepala Otorita IKN dapat dengan mudah menarik investasi pembangunan melalui aturan itu.

"Ya, itu sesuai dengan UU IKN yang ada, kita ingin memang Otorita IKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya," kata Jokowi saat akan berangkat ke Abu Dhabi, di Bandara Halim Perdanakusuma, Selasa (16/7/2024).

Jokowi menegaskan melalui Perpres tersebut, Kepala Otorita IKN memiliki kewenangan untuk menarik investasi dari dalam dalam maupun luar negeri. "Baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," kata dia.

Baca juga artikel terkait IKN atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang