tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasannya membentuk Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Dalam Perpres tersebut diatur mengenai Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dapat berlangsung selama 190 tahun dan dapat diatur oleh Kepala Otorita IKN dalam pelaksanaannya.
Jokowi menyebut Perpres tersebut sudah sejalan dengan UU IKN. Ia berharap Kepala Otorita IKN dapat dengan mudah menarik investasi pembangunan melalui aturan itu.
"Ya, itu sesuai dengan UU IKN yang ada, kita ingin memang Otorita IKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya," kata Jokowi saat akan berangkat ke Abu Dhabi, di Bandara Halim Perdanakusuma, Selasa (16/7/2024).
Dia menegaskan melalui Perpres tersebut, Kepala Otorita IKN memiliki kewenangan untuk menarik investasi dari dalam dalam maupun luar negeri.
"Baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," kata dia.
Jokowi menjelaskan pentingnya keberadaan investasi dalam proses pembangunan IKN. Dia menyebut hanya kawasan pemerintahan yang didanai oleh APBN, adapun sisanya menggunakan dana pembangunan dari investasi.
"Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti yaitu Kawasan pemerintahan, yang lainnya kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan aturan mengenai HGU untuk lahan IKN bisa mencapai 190 tahun merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan. Dia menilai durasi tersebut memungkinkan para investor untuk membangun keberlanjutan investasi mereka di IKN.
“Sekali lagi, untuk sesuatu yang baru memang perlu ada strategi khusus. Jangan sampai, nanti akhirnya menjadi tidak datang investasi itu karena alasan-alasan lainnya,” kata AHY dikutip dari Antara, Senin (15/7/2024).
Lebih lanjut, dia menuturkan aturan tersebut memberikan kepastian hukum bagi investor. AHY juga menilai penting untuk memberi kepastian kepada para investor agar mereka yakin berinvestasi di IKN.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) meyakini banyak investor yang akan berinvestasi di IKN usai Presiden Jokowi meneken aturan soal pemberian izin HGU hingga 190 tahun.
Menurutnya, banyak pihak yang mendirikan bangunan di IKN, tetapi status atas tanah di atas bangunan masih belum jelas. Zulhas pun menduga banyak pihak yang ragu-ragu untuk berinvestasi di IKN karena ketidakjelasan status atas tanah di wilayah tersebut.
"Kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani Presiden [Jokowi]. Mudah-mudahan dengan itu, yang tadi berminat untuk membangun, investasi di IKN jadi lebih cepat," kata Zulhas di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2024).
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang