Menuju konten utama

Pengusaha Harap Penghapusan Pungutan Ekspor CPO Dongkrak Harga TBS

Pengusaha berharap penghapusan sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah bisa membantu mengangkat harga tandan buah segar (TBS) sawit petani.

Pengusaha Harap Penghapusan Pungutan Ekspor CPO Dongkrak Harga TBS
Pekerja mengumpulkan kelapa sawit di Desa Mulieng Manyang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Aceh, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/hp.

tirto.id - Pemerintah menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta produk turunannya dan berlaku hingga 31 Agustus 2022. Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mendukung dan berharap bisa membantu mengangkat harga tandan buah segar (TBS) sawit petani.

"Bagus ya, harga TBS di petani akan terangkat. Hanya mestinya dibarengi dengan relaksasi kebijakan untuk kemudahan ekspor," katanya kepada Tirto, Senin (18/7/2022).

Lebih lanjut, dia meminta kepada pemerintah memberikan kepastian waktu pemberitahuan persetujuan ekspor (PE) selain menghapus pungutan ekspor sawit. Eddy menuturkan saat ini stok TBS sangat tinggi, pengusaha yang juga eksportir membutuhkan kepastian mendapatkan izin ekspor 1 sampai dengan 2 bulan sebelum proses pengiriman.

"Diharapkan persetujuan ekspor bisa diketahui 1 sampai dengan 2 bulan sebelumnya, ini untuk negosiasi kapal supaya lebih ada kepastian. Ini agar memudahkan untuk negosiasi kapal. Apabila stok masih tinggi dikhawatirkan menghambat kenaikan harga TBS petani," bebernya.

Sebelumnya, pemerintah menghapus pungutan ekspor untuk produk kelapa sawit menjadi nol rupiah hingga 31 Agustus 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022 yang merevisi PMK 103 Tahun 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan berdasarkan PMK 115 perubahan tarif pungutan ekspor (PE) dilakukan ke seluruh produk tandan buah segar, biji sawit, kelapa sawit, pungkil, kemudian CPO dan palm oil, serta used cooking oil termasuk fruit palm oil.

"Jadi pajak ekspor diturunkan 0 rupiah, 0 dolar kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO, dengan kelapa sawit," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Nusa Dua, Bali, Sabtu (16/7/2022).

Bendahara Negara itu mengatakan, setelah 31 Agustus 2022 atau mulai 1 September 2022, pemerintah akan menerapkan pungutan ekspor yang bersifat progresif. Artinya jika harga dalam hal ini, harga CPO-nya rendah maka tarifnya juga sangat rendah. Sedangkan kalau harganya naik, dia akan meningkat menyesuaikan.

"Ini dengan tujuan bahwa kita melalui BPDPKS mendapatkan pendanaan untuk mereka juga melaksanakan program yang berhubungan dengan stabilitas harga, yaitu seperti biodiesel dan juga dari sisi kadang-kadang digunakan seperti kemarin stabilisasi harga minyak goreng," tutur Sri Mulyani.

Sebelumnya, di dalam PMK 103/2022, tarif pungutan ekspor CPO berlaku sejak 14 Juni hingga 31 Juli 2022 ditetapkan senilai 55 dolar AS hingga 200 dolar AS per ton. Ketetapan pungutan tersebut mengikuti pergerakan harga CPO. Di dalam beleid tersebut juga dijelaskan tarif pungutan ekspor CPO bakal naik berkisar 55 dolar AS hingga 240 dolar AS per ton mulai 1 Agustus 2022.

Baca juga artikel terkait PUNGUTAN EKSPOR CPO atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin